Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Kebudayaan pada Pemerintah Provinsi Jakarta nonaktif Iwan Henry Wardhana resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Patris Yusrian Jaya mengatakan bahwa tersangka Iwan Henry Wardhana diduga terlibat dalam kasus korupsi penyelewengan dana sebesar Rp150 miliar.
Selain menetapkan Iwan Henry Wardhana, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jakarta juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta Mohamad Fairza Maulana dan Owner EO GR-Pro Gatot Arif Rahmadi.
"Ketiganya sudah kita tetapkan tersangka terkait kasus korupsi ini," tuturnya di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (2/1).
Patris menjelaskan dari tiga tersangka itu, pihaknya juga sudah melakukan upaya penahanan terhadap Owner EO GR-Pro Gatot Arif Rahmadi di Rumah Tahanan Negara. Sementara terhadap dua tersangka lainnya, kata Patris, masih dalam proses.
"Nanti akan kita tahan dipanggilan berikutnya ya," katanya.
Baca Juga
Terkait perkara tersebut, penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga telah menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar. Dia memastikan bahwa perkara tersebut akan berkembang, tidak berhenti hanya pada tiga tersangka saja.
"Jadi kami ini masih akan terus melakukan pendalaman dan modus-modus yang digunakan. Sejauh ini modus yang digunakan para pelaku adalah dengan memalsukan stempel," ujarnya.