Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rieke Diah Pitaloka Buka Suara soal Surat Resmi Pelaporan Dirinya ke MKD DPR RI

Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka pertanyakan keaslian surat laporan ke MKD DPR RI.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka. ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka. ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari

Bisnis.com, JAKARTA — Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka buka suara ihwal aduan terhadapnya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), lantaran ada unggahannya di media sosial yang dianggap sebagai ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%

Rieke mengaku telah menerima surat pemanggilan dirinya ke MKD dari seorang staf MKD melalui pesan WhatsApp kepada stafnya pada Sabtu 28 Desember kemarin pukul 11.20 WIB.

Dia melanjutkan, berdasarkan surat tersebut sidang pemanggilan dirinya ini dijadwalkan pada Senin (30/12/2024) pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang MKD DPR RI. 

Namun demikian, Rieke mengatakan dirinya ingin memverifikasi terlebih dahulu apakah surat yang ditujukan kepadanya tersebut resmi atau tidak.

“Saya harus cek dulu apakah surat yang ditandatangani oleh Ketua MKD @nazaruddin_dekgam tersebut surat resmi dari Yang Mulia Pimpinan MKD atau bukan karena dikirim tidak pada hari kerja dan hanya lewat #whatsapp,” katanya melalui Instagram resmi @riekediahp yang dikutip pada Senin (30/13/2024).

Kemudian, dia juga menyampaikan permohonan maaf lantaran tidak bisa memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sedang menjalankan tugas negara yakni reses mulai dari 6 Desember 2024 hingga 20 Januari 2025.

Lebih jauh, legislator PDIP ini menuturkan dirinya meminta pimpinan MKD DPR RI untuk bisa memberikan informasi terkait hasil verifikasi atas keterangan saksi dan ahli sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI.

“Terkait identitas saksi yang dibuktikan dengan KTP atau identitas resmi lainnya. Kedua, pengetahuan saksi tentang materi perkara terbatas pada apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri,” tuturnya.

Maka dari itu, imbuhnya, sebagai pihak teradu dia sangat membutuhkan informasi terverifikasi seperti materi konten media sosial yang dimaksud pengadu dan kerugian materil/immateril akibat konten media sosial yang dimaksud bagi pengadu.

MKD DPR RI Tunda Panggilan terhadap Rieke

Sebagai informasi, MKD DPR RI telah menerima laporan pengaduan dari Alfadjri Aditia Prayoga pada 20 Desember kemarin terhadap Rieke Diah Pitaloka. 

Dalam dokumen yang diterima Bisnis dan ditandatangani oleh Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam, pengaduan ini dilakukan lantaran ada dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan Rieke dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%.

Adapun pemanggilan Rieke untuk menghadap MKD DPR RI mulanya dijadwalkan hari ini, Senin (30/12/2024) pukul 11.00 WIB di Ruang Rapat MKD DPR RI.

Kendati demikian, Dek Gam mengemukakan bahwa pemanggilan Rieke ke MKD ditunda karena para anggota DPR masih menjalankan reses di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Namun, dia belum bisa memastikan kapan jadwal pemanggilan itu akan dijadwalkan kembali.

“Iya surat pemanggilan itu memang saya tanda tangan, tapi kan kita masih libur nih, masih reses. Jadi anggota-anggota masih di dapil. Jadi kita tunda dululah," ujarnya pada Minggu (29/12/2024) di Jakarta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper