Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta mengaku siap menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) besok, Rabu (26/11/2024). Logistik pendukung pemilihan kepala daerah telah terdistribusi ke seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari kepada Bisnis pada Selasa (25/11).
“KPU DKI hingga jajaran di tingkat TPS Insya Allah siap dengan pemungutan dan penghitungan suara besok,” tuturnya secara tertulis.
Adapun Astri mengungkapkan bahwa pada hari ini, Selasa (25/11) pihaknya telah mendistribusikan logistik pilkada dari gudang kecamatan, ke masing-masing kelurahan hingga tingkat TPS.
Kemudian, Astri berharap agar warga Jakarta dapat datang dan menggunakan hak pilihnya di TPS dengan baik. Hal ini agar proses Pilkada dapat berlangsung dengan lancar.
“Sehingga proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara bisa berlangsung aman, damai dan kondusif,” tuturnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, Setiap warga negara yang mendapatkan hak pilih harus mencoblos dan menentukan pilihan untuk mengamankan demokrasi untuk 5 tahun yang akan datang.
Masyarakat datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dan menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mendapat surat suara.
Biasanya, petugas juga akan meminta nomor WhatsApp aktif untuk dilakukan verifikasi apakah seseorang tersebut sudah atau belum ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Adapun ketentuan tata cara mencoblos atau memilih di Pilkada serentak telah ditetapkan sesuai dengan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berikut tata cara mencoblos di Pilkada 2024:
-Datang ke TPS sesuai dengan undangan yang didapatkan dari kelurahan
-Masyarakat dapat datang ke TPS mulai pukul 07.00-12.00 WIB
-Tunjukkan KTP dan formulir pemilihan kepada petugas KPPS
-Mengisi daftar hadir dan menunggu antrean untuk melakukan pemilihan
-Saat dipanggil petugas, masyarakat akan mendapat dua surat suara berwarna merah, biru, dan hijau
-Surat suara merah untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Surat suara biru untuk memilih bupati dan wakil bupati. Kemudian surat suara hijau untuk wali kota dan wakil wali kota.
-Pastikan surat suara tidak rusak. Masyarakat bisa melakukan pengecekan di depan petugas KPPS
-Setelah itu masuk bilik suara dan coblos surat suara
-Lipat surat suara menjadi kotak kecil dan masukkan ke dalam kotak suara
-Kembali datangi petugas KPPS untuk mencelupkan jari sebagai tanda telah memenuhi hak pilih