Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Terhadap Netanyahu

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang di Gaza.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu./Reuters-Ammar Awad
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu./Reuters-Ammar Awad

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang di Gaza.

Tak hanya Netanyahu, ICC juga mengeluarkan surat penangkapan untuk mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan seorang pemimpin Hamas, Ibrahim Al-Masri.

Mengutip Reuters, Kamis (21/11/2024), dalam keputusannya, para hakim ICC menyatakan, terdapat alasan yang masuk akal yang meyakinkan bahwa Netanyahu dan Yoav Gallant bertanggung jawab atas tindakan-tindakan kriminal, termasuk pembunuhan, penganiayaan, dan kelaparan sebagai senjata perang dalam serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil Gaza.

Keputusan tersebut disambut dengan kemarahan di Israel, yang menyebutnya memalukan dan tidak masuk akal. Sementara itu, Hamas menyambut baik surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu tersebut dan seorang pejabat senior mengatakan kepada Reuters bahwa ini merupakan langkah pertama menuju keadilan.

Adapun, surat perintah penangkapan untuk Ibrahim Al-Masri mencantumkan tuduhan pembunuhan massal selama serangan 7 Oktober 2023 terhadap Israel yang memicu perang Gaza, dan juga tuduhan pemerkosaan dan penyanderaan.

Israel menyatakan bahwa mereka membunuh Masri, yang juga dikenal sebagai Mohammed Deif, dalam sebuah serangan udara pada bulan Juli. Namun, Hamas tidak mengonfirmasi atau membantahnya. Pihak penuntut mengindikasikan akan terus mengumpulkan informasi terkait laporan kematiannya.

Pada 20 Mei 2024, Jaksa Penuntut ICC Karim Khan telah mengumumkan bahwa ia sedang mencari surat perintah penangkapan atas dugaan kejahatan yang terkait dengan serangan yang dipimpin Hamas terhadap Israel dan respons militer Israel di Gaza. Para pemimpin Israel dan Hamas telah menepis tuduhan bahwa mereka melakukan kejahatan perang.

Israel telah menolak yurisdiksi pengadilan yang berbasis di Den Haag ini dan menyangkal telah melakukan kejahatan perang di Gaza. Amerika Serikat, pendukung diplomatik utama Israel, juga bukan anggota ICC.

Adapun, ICC tidak memiliki kepolisian sendiri untuk melakukan penangkapan dan bergantung pada 124 negara anggotanya untuk hal itu. Penangkapan tergantung pada negara-negara anggota. Mereka memiliki kewajiban untuk melakukannya, tetapi pengadilan hanya memiliki sarana diplomatik terbatas untuk memaksa mereka jika mereka tidak mau.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper