Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Bantah Paksa Tom Lembong Terima Kuasa Hukum dari Penyidik

Kejagung menjelaskan soal tudingan kepada pihaknya terkait tidak memberikan penunjukan kuasa hukum Tom Lembong secara mandiri.
Tiga jaksa yang ditugaskan untuk menjalani sidang praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Tiga jaksa yang ditugaskan untuk menjalani sidang praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal tudingan kepada pihaknya terkait tidak memberikan penunjukan kuasa hukum Tom Lembong secara mandiri.

Jaksa Teguh menegaskan bahwa pihaknya telah memenuhi hak-hak Tom Lembong saat menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

"Penyidik telah memberitahukan hak-haknya sebagai tersangka termasuk memberitahukan hak pemohon selaku tersangka untuk menunjuk dan diganti oleh penasihat hukum," ujarnya di sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (19/11/2024).

Dia menjelaskan, saat Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah memberikan kesempatan soal penunjukkan penasihat hukum. Namun, Tom belum siap untuk menghadirkan kuasa hukumnya sendiri.

Dengan demikian, penyidik Jampidsus Kejagung telah menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi tersangka. Penunjukkan itu dinilai telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Bahwa tindakan termohon selaku penyidik yang telah menunjuk penasihat hukum bagi pemohon untuk mendampingi pemohon selaku tersangka justru merupakan sebuah bentuk ketaatan termohon selaku penyidik," tutur Teguh.

Selain itu, Teguh juga mengungkapkan bahwa berdasarkan BAP pemeriksaan, Tom Lembong tidak menolak penasihat hukum yang telah ditunjuk oleh penyidik.

"Dalam BAP tersangka tanggal 29 Oktober 2024 jawaban nomor 4 yang menyatakan bahwa untuk pemeriksaan ini saya bersedia didampingi oleh penasihat hukum atau pengacara yang ditunjuk oleh penyidik Kejaksaan Agung RI," tambahnya.

Adapun, kronologi penunjukkan kuasa hukum dari penyidik terjadi pada (29/10/2024). Kuasa hukum yang ditunjuk adalah Eko Purwanto.

Barulah, Tom Lembong menunjuk pengacara secara pribadi yakni Ari Yusuf Amir (1/11/2024). Ari merupakan rekan Tom saat menjadi tim sukses Calon Presiden Anies Baswedan dan wakilnya Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024.

"Selanjutnya pemohon baru melakukan penunjukkan penasihat hukum sendiri berdasarkan surat kuasa penunjukkan penasihat hukum tanggal 30 oktober 2024 kepada Ari Yusuf Amir dan kawan-kawan," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper