Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) juga tengah mengusut dugaan tindak pidana di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR).
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menyebut otoritas pajak telah memulai penyidikan terhadap dugaan pidana perpajakan yang terjadi di BJB. Sehingga KPK dan Ditjen Pajak telah berkoordinasi untuk melakukan audit bersama-sama.
"Kebetulan rekan-rekan dari DJP kan sudah memang melakukan penyidikan terhadap perkara ini. Mereka kemudian koordinasi kepada kita, apabila memang ada hal-hal yang bersinggungan terkait dengan mungkin barang bukti yang mereka perlukan," terang Budi pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Sabtu (7/6/2025).
Koordinasi, ujar Budi, dilakukan dengan secara bersama-saa menghitung dugaan kebocoran yang terjadi di BJB. Audit juga nantinya dikaitkan dengan beberapa barang bukti yang telah disita KPK guna menjadi bekal bagi Ditjen Pajak untuk melakukan pemeriksaan.
KPK berharap agar koordinasi dengan DJP dalam mengusut dugaan tindak pidana di internal BJP bisa membuat pengungkapan perkara lebih komprehensif.
"Jadi kami bersinergi dengan DJP untuk hal ini sehingga nanti untuk mendapatkan hasil yang lebih komprehensif terhadap kerugian-kerugian yang ditimbulkan baik dari sisi periklanan saja, maupun secara corporate langsung di BJB-nya," terang Budi.
Baca Juga
Adapun Budi menyebut audit keseluruhan kewajiban pajak BJB diperkirakan bakal memakan waktu sekitar satu bulan. Pihak Ditjen Pajak, lanjutnya, sudah berkoordinasi dengan KPK sejak sepekan yang lalu.
Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menetapkan total lima orang tersangka pada kasus tersebut, di antaranya mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB Widi Hartono (WH).
Tiga orang tersangka lainnya merupakan pengendali agensi yang mendapatkan proyek penempatan iklan BJB di media massa yaitu Ikin Asikin Dulmanan (ID), pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM); Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).
KPK menduga penempatan iklan itu dilakukan oleh total enam agensi untuk penayangan iklan di media televisi, cetak maupun elektronik. Tiga orang tersangka pengendali agensi itu masing-masing merupakan pemilik dua agensi yang memenangkan pengadaan penempatan iklan di BJB.
Terdapat dugaan bahwa kasus korupsi itu merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar. Nilai itu merupakan biaya yang dikeluarkan secara fiktif oleh para tersangka kasus tersebut, dari total keseluruhan biaya pengadaan iklan di BJB yakni Rp409 miliar.