Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten dan Syaratnya, Masih Ada hingga 30 Juni 2025

Masih berlaku hingga 30 Juni 2025, berikut cara ikut pemutihan pajak kendaraan di Banten
Mobil Samsat Keliling di kantor Samsat Kota Tangerang/Bisnis. Mia Chitra Dinisari
Mobil Samsat Keliling di kantor Samsat Kota Tangerang/Bisnis. Mia Chitra Dinisari

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Banten meluncurkan program pemutihan tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program tersebut dimulai pada Kamis 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025 berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025.

Detail Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

  • Periode Berlaku: 10 April hingga 30 Juni 2025.​
  • Ruang Lingkup: Pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor untuk semua jenis kendaraan tanpa terkecuali. ​
  • Ketentuan Wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor sejak tahun 2024 atau sebelumnya dapat menikmati pembebasan dengan syarat membayar pajak untuk masa pajak 2025.
  • Pembebasan sanksi pajak diberikan untuk tahun pajak 2025.
  • Program ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan mutasi kendaraan keluar Provinsi Banten.

Program pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan di Provinsi Banten pada tahun 2025 bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka, sekaligus memberikan keringanan di tengah kondisi ekonomi yang sedang berlangsung.

Berikut adalah beberapa poin penting yang lebih rinci mengenai program tersebut.

Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang belum dibayar akan dibebaskan. Artinya, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dari tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu membayar pokok pajak tersebut asalkan mereka menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak tahun 2025.

Sanksi atau denda pajak yang biasanya dikenakan akibat keterlambatan pembayaran atau pelanggaran administrasi lainnya akan dihapuskan. Ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengurangi beban yang tertunda selama ini.

1. Bebas BBNKB II
Wajib Pajak masyarakat Banten yang melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, baik dari dalam daerah maupun luar daerah, dapat menikmati pembebasan biaya ini. 

2. Diskon PKB 20 Persen
Tersedia potongan sebesar 20 persen untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Banten. Program ini berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi dari luar Banten ke wilayah Banten.  

3. Bebas Pokok dan Denda PKB
Pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) diberikan untuk tunggakan tahun ke-4 dan seterusnya. Program ini berlaku untuk kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari 3 tahun.  

4. Bebas Denda PKB
Sanksi administratif untuk tunggakan PKB dihapuskan. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan yang memiliki tunggakan pajak, kecuali tunggakan tahun berjalan dan kendaraan yang mutasi keluar Banten.  

Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan Kota Tangerang dan sekitarnya di Banten

Mempersiapkan Dokumen: Pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti STNK, BPKB, dan KTP. Dokumen-dokumen ini akan dibutuhkan saat Anda mengajukan pemutihan pajak.

Mengunjungi Kantor Samsat: Anda perlu datang ke kantor Samsat terdekat di Tangerang. Pastikan Anda datang sesuai dengan jam operasional yang ditentukan.

Mengisi Formulir: Di kantor Samsat, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pemutihan pajak. Isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar.

Membayar Pajak: Setelah mengisi formulir, Anda akan diberikan informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayar. Lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan.

Menerima Bukti Pembayaran: Setelah melakukan pembayaran, Anda akan menerima bukti pembayaran yang menunjukkan bahwa Anda telah menyelesaikan kewajiban pajak tanpa denda.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Tangerang

Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di Tangerang, Anda perlu memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu Anda perhatikan:

1. Kendaraan Terdaftar di Wilayah Tangerang
Pemutihan pajak kendaraan ini hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Tangerang. Pastikan bahwa kendaraan Anda memiliki nomor polisi dan STNK yang terdaftar di Samsat Tangerang.

2. Tunggakan Pajak
Program pemutihan ini ditujukan untuk kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Jadi, jika Anda memiliki tunggakan pajak kendaraan baik itu tahunan maupun lima tahunan, Anda berhak untuk mengikuti program ini. Kendaraan yang sudah tidak memiliki tunggakan pajak tidak akan mendapatkan pemutihan.

3. Dokumen Kendaraan Lengkap
Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen kendaraan yang lengkap sebagai syarat untuk mengikuti pemutihan pajak. Dokumen yang harus Anda bawa antara lain:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan yang masih berlaku

Pastikan semua dokumen tersebut asli dan dalam kondisi baik.

4. Tidak dalam Sengketa Hukum
Kendaraan yang ingin mengikuti program pemutihan pajak tidak boleh dalam status sengketa hukum. Jika kendaraan Anda sedang dalam proses hukum atau menjadi barang bukti, maka Anda tidak bisa memanfaatkan program pemutihan ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper