Bisnis.com, JAKARTA - Layanan pengaduan masyarakat "Lapor Mas Wapres" sudah dibuka sejak Senin (11/11/2024).
Inisiasi dari Gibran Rakabuming Raka ini diharapkan bisa membantu masyarakat umum untuk mendapat penyelasaian masalah.
Layanan ini juga dibuka untuk masyarakat yang memiliki ide, gagasan, hingga kritik terhadap beberapa hal.
Namun terdapat syarat dan ketentuan yang harus diikuti oleh masyarakat yang ingin melaporkan aduan ke Lapor Mas Wapres.
Syarat dan Ketentuan Lapor Mas Wapres
Berikut ini syarat dan ketentuan menyampaikan aduan di Lapor Mas Wapres, dikutip dari Setwapres:
1. Jam layanan Lapor Mas Wapres dibuka setiap hari pukul 08.00-14.00 WIB, dengan jumlah kuota pelapor 50 orang per hari.
Baca Juga
2. Pengadu bisa langsung datang ke Istana Wakil Presiden dengan menggunakan pakaian bebas rapi. Hanya 1 orang yang boleh masuk ke ruang pengaduan.
3. Membawa KTP untuk orang yang melapor sendiri, atau membawa surat kuasa bermaterai untuk orang yang tidak mengalami kejadian langsung
4. Membawa nukti permulaan dan/atau bukti pendukung yang relevan
5. Substansi aduan tidak sedang atau telah menjadi objek peradilan
6. Dilarang mengambil foto/video selama berada di ruang pengaduan
Kemudian semua aduan masyarakat bisa dipantau secara online melalui situs setwapreslapor.go.id. Laporan akan diproses dalam waktu paling lambat 14 hari kerja.
Kantor Staf Kepresidenan (KSP) optimistis bahwa layanan "Lapor Mas Wapres" dapat lebih cepat memproses persoalan masyarakat.
"Semua laporan harus diperhatikan oleh kementerian, tetapi kalau lewat saluran tertentu seperti Lapor Mas Wapres ini semoga bisa lebih cepat diperhatikan," ujar Wakil Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Pihak KSP juga akan meneruskan laporan masyarakat ke berbagai institusi yang merupakan penanggung jawab dari permasalahan yang diadukan.