Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Tom Lembong & Temuan BPK di Balik Manisnya Izin Impor Gula

Sebelum kasus Tom Lembong mencuat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tercatat pernah menerbitkan hasil pemeriksaan terkait kejanggalan impor gula tahun 2015-2017.
Annisa Nurul Amara, Anshary Madya Sukma
Selasa, 5 November 2024 | 12:09
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) keluar dari gedung Kejagung pada Selasa (29/10/2024).  Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula 2015-2016 dengan Kerugian ditaksir Rp400 miliar. JIBI/Anshary Madya Sukma.
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) keluar dari gedung Kejagung pada Selasa (29/10/2024). Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula 2015-2016 dengan Kerugian ditaksir Rp400 miliar. JIBI/Anshary Madya Sukma.

Bisnis.com, JAKARTA -- Penetapan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula berujung polemik.

Muncul tudingan tentang kriminalisasi meskipun pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka murni proses penegakan hukum.

Polemik semakin kencang pasca penyidik Kejagung mengakui belum menemukan aliran uang korupsi impor gula ke kantong Tom Lembong. Kendati demikian, pihak Kejagung menegaskan bahwa korupsi tidak melulu terkait aliran uang, apalagi jika kasusnya terkait dengan kebijakan.

"Apakah harus ada aliran dana dulu, baru disebut sebagai tindak pidana korupsi?" ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar. 

Di sisi lain, Bisnis pernah mencatat bahwa, indikasi kejanggalan dalam proses penerbitan izin importasi gula sejatinya telah menjadi sorotan sejak tahun 2017 lalu.

Pada waktu itu, Badan Pemeriksa Keuangan alias BPK dalam pemeriksaan Semeter 1/2017 menemukan sejumlah kejanggalan baik itu untuk importasi gula kristal putih alias GKP maupun gula kristal mentah atau GKM.  

Pertama, jumlah alokasi impor untuk komoditas gula kristal putih tahun 2015-semester 1 2017 yang ditetapkan dalam persetujuan impor tidak sesuai dengan data kebutuhan dan produksi dalam negeri.

Kedua, persetujuan impor terhadap 1,69 juta ton selama tahun 2015-semester 1/2017 tidak melalui rapat koordinasi. Ketiga, penerbitan gula kristal mentah alias GKM kepada PT AG dalam rangka uji coba kegiatan industri sebanyak 108.000 ton tidak didukung data analisis kebutuhan.

Ilustrasi gula impor
Ilustrasi gula impor

Sementara itu, pihak Kejagung menyebut perkara Tom Lembong terkait dengan pemberian izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 350.000 ton pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia sedang mengalami surplus gula. Hasil rapat koordinasi antara kementerian pada 12 Mei 2015 silam menyimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor dari luar negeri.

Akan tetapi, Tom Lembong yang saat itu menjabat Mendag pada 2015-2016 justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta.  Di sisi lain, peraturan yang ada yakni Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian No.257/2004 mengatur bahwa impor gula kristal hanya boleh diimpor oleh BUMN. Namun, pada izin persetujuan yang dikeluarkan oleh Tom, impor itu dilakukan oleh swasta PT AP.

"Dan impor gula kristal tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.”

Selanjutnya, pada 28 Desember 2015. kementerian-kementerian di bawah Kemenko Perekonomian menggelar rapat ihwal Indonesia yang disebut bakal mengalami kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton di 2016. Pemerintah pun menggelar rapat untuk membahas stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

Pada rentang waktu November-Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI memerintahkan P, selaku Staf Senior Manajer Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

Padahal, menurut versi Kejagung, impor yang boleh dilakukan untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya gula impor putih, dan hanya boleh dilakukan oleh BUMN. Tidak hanya itu, izin industri 8 perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih itu sebenarnya adalah produsen gula kristal rafinasi untuk industri makanan, minuman dan farmasi.

Setelah impor dilakukan oleh kedelapan perusahaan, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, Kejagung menduga senyatanya gula itu dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengannya. 

Harga yang dipatok untuk gula itu yakni Rp16.000 per kg, atau lebih tinggi dari HET saat itu Rp13.000 per kg dan tidak dilakukan operasi pasar. Alhasil, PT PPI berhasil mendapatkan fee sebesar Rp105 per kg dari delapan perusahaan yang melakukan importasi dan pengolahan gula kristal mentah ke gula putih tersebut. Dugaan kerugian negara lebih dari Rp400 miliar.

“Ada dua alat bukti lalu apa yang menjelaskan itu tentunya sudah disampaikan ada 90 orang saksi disitu sudah diperiksa. Kemudian ada surat ya ada keterangan ahli yang semuanya itu nanti tentu akan dibuka di persidangan," tegasnya.

Dukungan & Perlawanan Tom Lembong

Sementara itu, kubu Tom Lembong menyiapkan langkah untuk melawan Kejagung. Mereka bakal mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel atas kasus importasi gula hari ini, Selasa (5/11/2024).

"Iya, hari ini jam 10.00 WIB [mengajukan praperadilan] di PN Jakarta Selatan," ujar Ari kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Ari mengaku bahwa dirinya sudah mengantongi banyak bukti ihwal tidak sahnya penetapan mantan Mendag 2015-2016 itu sebagai tersangka.  "Sudah banyak [bukti soal tidak sahnya penetapan sebagai tersangka]," ungkapnya. 

Eks Mendag Thomas Lembong
Eks Mendag Thomas Lembong

Disisi lain, dukungan terhadap Tom Lembong mengalir dari para koleganya. Politikus Anies Baswedan menyinggung tentang negara kekuasaan saat merespons penetapan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka korupsi importasi gula.

Anies semula menyebut tentang kedudukan Indonesia dalam UUD 1945. Dia ingin melihat apakah negara ini masih menerapkan prinsip negara hukum (rechtsstaat) atau negara berdasarkan kekuasaan (machtstaat).

"Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid," ujar Anies dalam cuitan di akun X resminya, Rabu lalu.

Anies dan Tom Lembong memiliki hubungan dekat. Tom merupakan figur penting di tim kampanye pada Pilpres 2024. Anies sangat terkejut ketika mendengar kabar Tom Lembong menjadi tersangka. Kendati demikian, sebagai warga negara dia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil. Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom," tutur Anies.

Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sedih mendengar penetapan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. 

Thomas atau Tom Lembong memiliki hubungan dekat dengan Cak Imin. Dia adalah bagian dari Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) saat Pilpres 2024 lalu. "Ya saya turut bersedih sebenarnya. Semoga Pak Tom sabar, mudah-mudahan kuat," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper