Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tom Lembong Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel Hari Ini (5/11)

Eks Mendag Tom Lembong bakal mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel, hari ini Selasa (5/11/2024)
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) keluar dari gedung Kejagung pada Selasa (29/10/2024).  Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula 2015-2016 dengan Kerugian ditaksir Rp400 miliar. JIBI/Anshary Madya Sukma.
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) keluar dari gedung Kejagung pada Selasa (29/10/2024). Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula 2015-2016 dengan Kerugian ditaksir Rp400 miliar. JIBI/Anshary Madya Sukma.

Bisnis.com, JAKARTA -- Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bakal mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel atas kasus importasi gula hari ini, Selasa (5/11/2024).

"Iya, hari ini jam 10.00 WIB [mengajukan praperadilan] di PN Jakarta Selatan," ujar Ari kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Ari mengaku bahwa dirinya sudah mengantongi banyak bukti ihwal tidak sahnya penetapan mantan Mendag 2015-2016 itu sebagai tersangka. 

"Sudah banyak [bukti soal tidak sahnya penetapan sebagai tersangka]," ungkapnya. 

Perlu diketahui, Tom Lembong ditetapkan tersangka lantaran diduga telah memberikan izin impor gula terhadap perusahaan swasta. 

Diberitakan sebelumnya, penyidik pada Jampidsus Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga memicu kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

Penyidik pada Jampidsus Kejagung menduga Tom memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih. 

Kendati impor itu ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan. 

Adapun, kini Tom tengah menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. Hal tersebut dilakukan untuk keperluan penyidikan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper