Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Tiba di Polda Metro Jaya!

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba di Polda Metro Jaya terkait kasus pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba di Polda Metro Jaya terkait kasus pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto./JIBI-Anshary Madya Sukma
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba di Polda Metro Jaya terkait kasus pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto./JIBI-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba di Polda Metro Jaya terkait kasus pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. 

Sebelumnya, Eko merupakan mantan pejabat bea cukai yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang. Dia pun kini sudah didakwa atas kasusnya tersebut.

Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Alexander Marwata tiba pada 09.10 WIB dan didampingi oleh stafnya saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya (PMJ).

Adapun, Alex juga mengenakan batik berkelir abu dan pink saat hendak diperiksa penyidik Ditreskrimsus PMJ. Sebelum masuk ke ruang pemeriksaan, Alex menyempatkan menjawab sejumlah pertanyaan dari awak media, salah satunya terkait persiapan.

"Persiapannya tidur yang cukup supaya saat ditanya nanti tidak tidur," ujarnya di PMJ, Selasa (15/10/2024).

Adapun, kasus yang tengah diselidiki polisi terkait Alex ini pernah ramai dibahas beberapa bulan lalu. Alex pun secara langsung pernah merespons kabar tersebut dengan memaparkan kronologi kejadiannya. 

Alex mengakui bahwa ada pertemuan dengan Eko di Gedung Merah Putih KPK. Pertemuan itu dilakukan sebelum Eko ditetapkan sebagai tersangka dan digelar atas pengetahuan tiga orang pimpinan lainnya dalam rangka tugas.

Sebagai informasi, setiap insan KPK dilarang melakukan hubungan langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana maupun pihak lain yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi. Hal itu diatur pada Peraturan Dewas KPK 3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper