Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Jamin Kegiatan OTT Tidak Akan Dihilangkan Pimpinan Baru

Wakil Ketua KPK Alexander Martawa memastikan operasi tangkap tangan (OTT) tetap dilakukan, meskipun ada pemimpin baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024). JIBI/Jessica Gabriela Soehandoko
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024). JIBI/Jessica Gabriela Soehandoko

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan menghilangkan aksi operasi tangkap tangan (OTT) karena hal tersebut bagian dari penindakan perkara tindak pidana korupsi 

Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata mengakui salah satu pimpinan KPK yang baru Johanis Tanak sempat menyampaikan akan menghilangkan OTT saat melakukan fit and proper test di DPR.

Alex mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan tabayun untuk mengklarifikasi hal tersebut kepada Johanis Tanak. Hasil tabayun itu, katanya, menjelaskan bahwa Johanis Tanak sebenarnya tidak ingin OTT dihilangkan.

"Tangkap tangan itu juga ada dan diambil di dalam undang-undang. Bahkan bukan hanya penyelidik dan penyidik, masyarakat pun bisa melakukan kegiatan tangkap tangan ketika mengetahui ada suatu kejahatan, bukan begitu, Itu yang ingin diluruskan oleh Pak Tanak seperti itu," tutur Alex di Jakarta, Jumat (22/11).

Alex mengakui bahwa OTT tidak ada dalam nomenklatur perundang-undangan.

Menurutnya, OTT menjadi bagian proses penyidikan atau operasi yang direncanakan penyidik untuk mengungkap perkara korupsi terutama suap atau gratifikasi.

"Kami melakukan penyelidikan yang arahnya apa yaitu untuk mengungkap tindak pidana korupsi dalam hal ini adalah suap. Jadi umumnya perkara suap itu kami lakukan dengan tindakan tangkap tangan," katanya.

Dia kembali menegaskan bahwa kegiatan OTT tetap akan dilakukan oleh KPK, meski dalam nomenklatur perundang-undangan tidak ada seperti yang disampaikan oleh pimpinan KPK baru Johanis Tanak.

"Jadi itu saja ya. Jadi cuma istilah atau nomenklatur. Kegiatannya saya pikir tidak akan hilang," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper