Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sahbirin Noor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor yang mengajukan praperadilan soal penetapan tersangkanya.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor yang mengajukan praperadilan soal penetapan tersangkanya. 

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah tersebut mempersilahkan Sahbirin atau Paman Birin tersebut untuk memberikan gugatan. 

“KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan Pra Peradilan,” tutur Tessa dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (11/10/2024). 

Adapun, nantinya KPK aman menghadapi dan mengawal proses melalui Biro Hukum, sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Diberitakan sebelumnya, Sahbirin mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan (PN Jaksel) soal sah atau tidaknya penetapan tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK. 

Sahbirin kemudian melawan dengan mengajukan gugatan pada Kamis (10/10/2024) dengan tercatat dengan Nomor Perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. 

Adapun, PN jaksel belum bisa menampilkan Petitum permohonan tersebut. 

Sebagai informasi, KPK secara resmi menetapkan tujuh orang tersangka pada kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (8/10/2024). Salah satunya adalah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB). 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, OTT yang dilakukan di Kalsel itu dilakukan setelah tim penyelidik memeroleh informasi ihwal proses pengadaan barang dan jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel bersumber dari APBD tahun anggaran (TA) 2024.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper