Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sahbirin Noor Mundur, Kemendagri Tunjuk Roy Rizali Anwar jadi Plh Gubernur Kalsel

Kemendagri menunjuk Roy Rizali Anwar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kalimantan Selatan menggantikan Sahbirin Noor.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya seusai rapat dengar pendapat (RDP) Kemendagri, Pj Gubernur, dan Pj Bupati/Wali Kota dengan Komisi II DPR, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (11/11/2024)/BISNIS-Annisa Nurul Amara
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya seusai rapat dengar pendapat (RDP) Kemendagri, Pj Gubernur, dan Pj Bupati/Wali Kota dengan Komisi II DPR, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (11/11/2024)/BISNIS-Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyebut bahwa pemerintah telah menunjuk Roy Rizali Anwar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kalimantan Selatan menggantikan Sahbirin Noor.  

“Tadi malam kemendagri telah mengeluarkan keputusan untuk menunjuk Sekda Kalsel Bapak Roy Rizali Anwar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan teks, Kamis (14/11/2024). 

Lebih lanjut, dia mengatakan belum adanya penunjukkan Pejabat (Pj) Gubernur lantaran Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Selatan Muhidin yang masih dalam masa cuti.

“Yang bersangkutan sedang cuti kampanye dan akan kembali bertugas 24 November 2024 setelah selesainya masa kampanye. Artinya beliau saat ini berhalangan sementara dan sekda akan melaksanakan tugas pemerintahan sampai beliau bertugas kembali,” pungkas Bima.

Di sisi lain, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi pun mengamini bahwa surat pengunduran diri Sahbirin Noor telah sampai ke pemerintah pusat. 

Soft copy surat pengunduran diri beliau ke Presiden dengan ditembuskan juga ke mendagri sudah diterima. Surat fisiknya sedang dalam perjalanan,” ujar Hasan Nasbi kepada wartawan melalui pesan teks.

Menurut catatan Bisnis, Gubenur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mengundurkan diri dari jabatannya hanya sehari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sahbirin memutuskan untuk mundur dari jabatan terhitung mulai 13 November 2024, dengan alasan untuk menjaga penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kalsel tetap kondusif.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper