Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menetapkan kembali satu tersangka dalam kasus dalam pembubaran diskusi diaspora yang diadakan Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka baru ini berinisial RD (28) dengan peran melakukan kekerasan terhadap petugas keamanan di lokasi.
"Pada hari Selasa, 1 Oktober 2024 tim berhasil menangkap 1 pelaku [berinisial RD]," ujar Ade dalam keterangan tertulis, Rabu (2/10/2024).
Dia menjelaskan, saat ini pelaku tengah diperiksa secara intensif oleh subdit umum atau Jatanras untuk membuat terang peristiwa kerusuhan dalam pembubaran diskusi itu.
"Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Subdit Umum/Jatanras untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka baru ini dipersangkakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan.
Baca Juga
Sebagai informasi, kronologi kericuhan itu bermula saat ada kegiatan diskusi dari kelompok masyarakat yang mengatasnamakan diaspora untuk membahas tentang isu kebangsaan dan kenegaraan pada Sabtu (28/9/2024).
Beberapa tokoh diundang jadi narasumber diantaranya pakar hukum tata negara Refly Harun, Said Didu, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah dan Soenarko. Hanya saja, kelompok pembubaran menilai diskusi itu akan memecah bangsa dan diduga tidak memiliki izin.
Kemudian, Polsek Mampang awalnya bernegosiasi dengan kedua belah pihak dengan kesepakatan untuk mempercepat jalannya diskusi.
Namun, tiba-tiba sejumlah masyarakat sekitar 10-15 orang menerobos ruang diskusi melalui akses pintu belakang. Dalam hal ini, petugas yang seharusnya mengamankan dua kegiatan ini mengaku kewalahan karena terfokus di depan hotel.
"Tapi tiba-tiba sekitar 10-15 orang langsung masuk merangsek ke dalam gedung. Di situ sempat dilakukan upaya pencegahan oleh tenaga pengamanan hotel. Sehingga terjadi aksi pemukulan kekerasan. Namun karena petugas tidak seimbang, sehingga masa berhasil masuk ke dalam melakukan perusakan pencabutan baliho yang ada di dalam," kata Wakapolda Brigjen Djati Wiyoto Abadhy.