Bisnis.com, JAKARTA -- Detasemen khusus anti-teror Polri atau Densus 88 menyita satu lembar buletin Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dari seorang terduga teroris berinisial YLK.
Juru Bicara Densus 88, Kombes Aswin Siregar menyampaikan selain buletin HTI, pihaknya juga menyita dokumen pemeriksaan imigrasi dan satu buah paspor milik terduga teroris.
"Satu lembar buletin dakwah Hizbut Tahrir Indonesia [diamankan]," kata Aswin, dalam keterangannya pada Selasa (3/9/2024).
Hanya saja, Aswin tidak menjelaskan secara detail terkait selebaran yang diterbitkan HTI itu, termasuk soal waktu penerbitan buletinnya. Kendati demikian, korps anti-teror Polri ini tengah mendalaminya soal keterlibatan YLK dengan HTI.
"Masih kita dalami ya [keterlibatannya]," tutur Aswin.
Sebagai informasi, YLK ditangkap di Desa Mongolato, Kabupaten Gorontalo, pada (21/8/2024). YLK diduga tergabung dalam kelompok teror Al Qaeda in The Arabian Peninsula (AQAP).
Baca Juga
Sebelum bergabung dengan AQAP, YLK pernah mengikuti sejumlah pelatihan dari di Hudaibiyah, Philipina pada 1998-2000 dan Muqoyama Badar tahap 2 atau pelatihan militer dari Jamaah Islamiyah pada 2001.
YLK juga sempat ditahan pada tahun 2003 terkait kepemilikan senjata api laras panjang. Senpi ini dititipkan dari narapidana teroris (napiter) bom Bali 1 berinisial UM.
Pada 2012, YLK kemudian bergabung dengan kelompok Jamaah Anshor Tauhid (JAT) dan mengikuti program pengiriman personal ke Yaman sebagai bagian dari jihad global AQAP.
Di Yaman, YLK mengaku mendapat perintah dari petinggi AQAP yakni AM/AZ untuk melakukan aksi teror di bursa efek Singapura. YLK kemudian mencoba masuk ke Singapura melalui jalur laut pada 2015.
Namun, upayanya tersebut ditolak oleh imigrasi Singapura dan dideportasi ke Batam. Pada 2016, YLK berupaya menghilangkan jejak dengan mengganti identitasnya hingga akhirnya ditangkap pada Agustus 2024.