Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MPR: HTI Harus Laksanakan Putusan Pengadilan

Ketua MPR Zulkifli Hasan meminta Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk mematuhi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang menolak gugatan hukum organisasi itu.
Kantor DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta/Antara-Aprillio Akbar
Kantor DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta/Antara-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA--Ketua MPR Zulkifli Hasan meminta Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk mematuhi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang menolak gugatan hukum organisasi itu.

“Saya minta HTI mematuhi keputusan hukum. Keputusan itu untuk dilaksanakan,” ujarnya di Gedung DPR, Senin (7/5).

Namun demikian, ketua umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) itu mempersilakan HTI untuk menggunakan haknya kalau masih ada celah hukum yang bisa dimamfaatkan terkait putusan tersebut.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyatakan keputusan PTUN itu merupakan kemenangan Pancasila dari rongrongan pihak-pihak yang selalu mengatasnamakan agama untuk mengganti ideologi negara.

Sebagai negara hukum, seharusnya semua pihak menghormati keputusan PTUN tersebut. Pasalnya, HTI secara legal telah sah dibubarkan lewat pengadilan.

Dengan demikian, pembubaran HTI tidak lagi disebabkan karena alasan politik semata sebagaimana Perppu Ormas, tetapi juga secara hukum telah sah karena diputuskan oleh sebuah pengadilan.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini mengimbau kepada seluruh anggota HTI kembali ke pangkuan Pancasila dan NKRI sebagai milik bangsa Indonesia.

Dia menambahkan bahwa hasil putusan PTUN menguatkan Perppu Ormas.

"Keputusan pengadilan telah memperkuat Perppu Ormas yang menjadi landasan dalam membubarkan HTI," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper