Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menko Yusril: Status Kewarganegaraan Hambali Masih Belum Jelas

Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa hingga kini status kewarganegaraan Hambali masih belum bisa dipastikan secara hukum.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/1/2025). ANTARA/Livia Kristianti.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/1/2025). ANTARA/Livia Kristianti.

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa hingga kini status kewarganegaraan Hambali masih belum bisa dipastikan secara hukum.

Yusril menegaskan, yang pasti pada prinsipnya Indonesia tidak mengenal adanya dwi kewarganegaraan. Sebagai informasi, Hambali kini dikabarkan sedang diadili oleh pengadilan militer Amerika Serikat setelah lebih dari dua puluh tahun ditahan di Guantanamo Bay, Kuba.

“Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain, dan memegang paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesianya (WNI) otomatis gugur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (15/6/2025).

Yusril melanjutkan, saat Hambali ditangkap di Thailand, dia tidak memegang paspor Indonesia dan tidak menunjukkan identitas sebagai WNI. Hambali, lanjutnya, menunjukkan paspor asing dari dua negara berbeda yakni Spanyol dan Thailand.

Dengan demikian, imbuh Yusril, kondisi tersebut menyulitkan upaya verifikasi yang akurat terkait status kewarganegaraan pria yang disebut memiliki nama asli Encep Nurjaman itu.

“Hambali ditangkap tidak menunjukkan paspor Indonesia, tetapi paspor Spanyol dan Thailand. Hingga kini, kita belum memperoleh data yang sahih dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yusril kembali menegaskan bahwa Indonesia menganut prinsip single citizenship sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. 

Pasal 23 UU tersebut menyebutkan bahwa seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika, antara lain, yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.

Dengan ketentuan ini, jelasnya, apabila Hambali secara sah memperoleh kewarganegaraan lain dan tidak pernah memohon  agar kembali menjadi WNI, maka secara hukum dia bukan lagi Warga Negara Indonesia. 

“Sesuai hukum yang berlaku, jika seseorang telah menjadi warga negara asing dan tidak ada permohonan resmi untuk kembali menjadi WNI, maka Indonesia tidak dapat mengklaimnya sebagai warga negara kita. Dalam kasus Hambali, situasinya belum terang. Karena itu, posisi pemerintah Indonesia masih menunggu kejelasan status dan dokumen resminya,” tekannya.

Pemerintah Indonesia, lanjut Yusril, tetap berkomitmen menjalankan prinsip-prinsip hukum internasional dan nasional secara konsisten, termasuk dalam menangani isu-isu sensitif terkait kewarganegaraan dan penahanan WNI di luar negeri.

Berdasarkan catatan Bisnis, Hambali merupakan salah satu aktor intektual Bom Bali I yang diadili dalam persidangan di pusat penjara Guantanamo bersama dengan dua warga negara malaysia terkait kasus pembunuhan, konspirasi dan terorisme.

Hambali diketahui menjadi pemimpin Jemaah Islamiyah. Kelompok itu disinyalir menjadi kekuatan terorisme di Asia Tenggara yang berhubungan langsung dengan al-Qaida besutan Osama Bin Laden.

Melansir dari theguardian.com, Selasa (31/8/2021) Pemerintah Amerika membeberkan Hambali merekrut militan termasuk dua orang Malaysia di antaranya Mohammed Farik bin Amin dan Mohammed Nazir bin Lep Nurjaman untuk aksi jihad di sejumlah negara. 

Aksi Jihad yang disusun al-Qaida dan Jemaah Islamiyah itu seperti bom bunuh diri pada Oktober 2002 di Paddy’s Pub dan Sari Club di Bali yang kini dikenal dengan Tragedi Bom Bali I. Selain itu, bom bunuh diri di JW Marriott, Jakarta. Serangan itu menewaskan 213 orang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper