Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melaksanakan perombakan atau reshuffle kabinet dengan melantik tiga jabatan menteri dan satu wakil menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024. Acara pelantikan tersebut digelar pada Senin (19/8/2024) di Istana Negara, Jakarta.
Ketiga menteri yang dilantik yaitu Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; Rosan Perkasa Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.Selain itu, Jokowi juga melantik Angga Raka Prabowo sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika.
Untuk diketahui, lebih banyak menteri dari partai Gerindra dan Golkar yang masuk dalam reshuffle kali ini. Sebut saja, Supratman Andi dan Angga Raka yang merupakan kader dari partai berlogo garuda itu dan Bahlil Lahadalia yang merupakan bagian dari kader pohon beringin.
Reshuffle yang dilakukan Jokowi dua bulan jelang lengser dari kursi RI 1 kian mengurangi jumlah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di kabinet Jokowi setelah Yasonna Laoly hengkang dan digantikan oleh Supratman.
Menteri PDIP di Kabinet Jokowi
Saat ini, menteri dari PDIP yang tersisa di kabinet Jokowi hanya tersisa lima orang saja, yaitu:
1. Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung
2. Menteri Sosial Tri Rismaharini
3. Menteri Koperasi Teten Masduki
4. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Azwar Anas
5. Menteri Pemberdayaan Perempuan Bintang Puspayoga
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menanggapi soal perombakan kabinet (reshuffle) pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berlanjut hingga dua bulan jelang lengser.
Apalagi, reshuffle itu melibatkan satu menteri dari PDIP, yakni Yasonna H. Laoly yang digeser dari kursi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Jokowi menggantinya dengan Supratman Andi Agtas, politisi Gerindra yang sebelumnya menjabat Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Said menyampaikan bahwa pemerintahan di Indonesia menganut sistem presidensial. Artinya, presiden memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan menteri atau pejabat setingkat menteri. Itu, terangnya, merupakan hak prerogatif yang diberikan konstitusi kepada presiden.
"Jadi kalau presiden memberhantikan menteri itu kita hormati sebagai kewenangan beliau," ujar Said melalui keterangan tertulis, Senin (19/8/2024).
Adapun mengenai kader PDIP yang terkena reshuffle, Said menyebut seluruh kader partai banteng moncong putih yang saat ini menjabat menteri telah diwakafkan untuk kebaikan sebesar besarnya bagi optimalnya jalannya pemerintahan.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu mengemukakan, apabila Presiden Jokowi memandang perlunya evaluasi atau kebutuhan lainnya sehingga kader PDIP ikut diberhentikan, maka harus dihormati.
"Sehingga tidak mungkin kami meratapi itu, karena begitulah mekanisme tata negara kita," ujarnya.