Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Minta Penerima Golden Visa Diseleksi Ketat agar Tak Rugikan Negara

Presiden Jokowi meminta Kementerian/Lembaga (K/L) terkait agar implementasi kebijakan Golden Visa tidak menimbulkan risiko yang merugikan Negara.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan Golden Visa kepada Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-Yong, dalam seremoni Grand Launching Golden Visa di Grand Ballroom, The Ritz Carlton Jakarta, Kamis (25/7/2024)./Bisnis-Akbar Evandio
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan Golden Visa kepada Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-Yong, dalam seremoni Grand Launching Golden Visa di Grand Ballroom, The Ritz Carlton Jakarta, Kamis (25/7/2024)./Bisnis-Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kementerian/Lembaga (K/L) terkait untuk menyeleksi secara ketat calon penerima Golden Visa. Dengan begitu, implementasi kebijakan Golden Visa tidak menimbulkan risiko yang merugikan Negara, mulai dari keamanan, pencucian uang, hingga penghindaran pajak.

Orang nomor satu di Indonesia itu berharap setiap pihak yang akan menerima Golden Visa dapat melalui skrining atau seleksi secara ketat. Apalagi, kata Jokowi, pemerintah menginginkan ada banyak penerima Golden Visa Indonesia.

“Ingin sebanyak-banyaknya, tetapi di seleksi sebanyak-banyaknya. Tadi saya tegaskan jangan sampai orang-orang yang tidak bermanfaat bagi kita itu masuk. harus di seleksi seketat mungkin,” ujarnya usai meresmikan Grand Launching Golden Visa di Grand Ballroom, The Ritz Carlton Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Lebih lanjut, Kepala Negara mengaku bahwa laporan terakhir dari Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim menyebutkan bahwa hingga peluncuran pada hari ini telah mencapai 300 peminat yang ingin mendapatkan Golden Visa.

“Dan sampai hari ini tadi saya tanyakan ke pak dirjen, imigrasi yang daftar sudah 300 saya kaget juga banyak sekali,” ucapnya.

Presiden Ke-7 RI itu menekankan peluncuran Golden Visa ditujukan oleh pemerintah guna menarik investasi agar lebih bergeliat di Indonesia. 

“Ya, ini kan untuk mempermudah layanan kami kepada investor dan juga kepada global talent yang diberikan kesempatan untuk datang ke indo dengan fasilitas Golden Visa,” ujarnya

Lebih lanjut, Jokowi menekankan bahwa skema pemberian Golden Visa akan menyasar dua kategori, yaitu perorangan untuk berinvestasi minimal sebesar US$350.000 dan korporasi/perusahaan dengan minimal penyuntikan modal hingga US$25 juta.

Dia mengamini bahwa pemerintah ingin makin banyak peredaran uang yang masuk ke Indonesia. Termasuk, kata Jokowi, agar global talent pun turut bergairah untuk menginjakkan kaki di Tanah Air guna berkarya dan memberikan manfaat kepada negara kita.

“Namun, dengan catatan saya sampaikan semuanya harus diseleksi seketat mungkin, yang itu akan kita harapkan memberikan manfaat nasional sebanyak-banyaknya. di seleksi,” pungkas Jokowi.

Sekadar informasi, Golden Visa versi definisi yang diterbitkan Organization for Economic Co-operation and Development  (OECD) adalah skema izin tinggal melalui investasi (Residency by Investment) dan Kewarganegaraan melalui Investasi (Citizenship by Investment).

Kebijakan ini diberlakukan oleh suatu negara melalui mekanisme pemberian fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan kepada Warga Negara Asing (WNA) melalui investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu.

Pemberian Golden Visa kepada investor dan orang penting, dilakukan oleh pemerintah sebagai langkah untuk meningkatkan masuknya investasi asing ke Indonesia.

Pemegang Golden Visa akan menikmati manfaat eksklusif yang tidak diterima oleh pemegang visa pada umumnya.

Manfaat eksklusif dari Golden Visa antara lain prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.

Skema Golden Visa diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi asing masuk di berbagai instrumen, baik itu pada investment funds, obligasi pemerintah, saham perusahaan, maupun properti.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper