Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengabulkan permohonan perlindungan 5 anggota keluarga korban AM atau Afif Maulana (13).
Seperti diketahui, AM merupakan remaja SMP yang diduga tewas usai dianiaya oknum anggota kepolisian. Jenazahnya dengan luka lebam di bawah Jembatan Kuranji, Padang pada Minggu (9/7/2024). Namun, dugaan penganiayaan itu telah dibantah Polda Sumbar.
Ketua LPSK, Brigjen Purn. Achmadi memerinci lima keluarga AM itu yakni Ayah, Ibu, Paman, Kakek dan Nenek yang diajukan oleh pengacara keluarga dari LBH Padang pada Jumat (26/6/2024).
"Program perlindungan yang diberikan berupa Pemenuhan Hak Prosedural dalam bentuk pendampingan pada setiap proses peradilan pidana dan pemenuhan hak atas informasi," kata Achmadi dalam keterangannya, Kamis (18/7/2024).
Perlindungan saksi ini dilandasi hasil temuan LPSK usai melakukan investigasi dan penelaahan terhadap permohonan perlindungan yang diajukan oleh LBH Padang.
Rangkaian investigasi LPSK itu berlangsung dari 3-15 Juli 2024. Dalam periode itu, LPSK telah melakukan pertemuan baik dengan LBH Padang, Keluarga AM hingga pihak kepolisian.
Baca Juga
Hasilnya, LPSK menerima laporan dari saksi dan korban yang mengalami penyiksaan seperti disetrum, disundut rokok, hingga diinjak. Selain itu, sejumlah saksi dan atau korban mengaku diperiksa kepolisian tanpa disertai surat panggilan dan tidak didampingi pengacara.
"Sebagian saksi dan/atau korban termasuk keluarganya masih trauma dan merasa khawatir dalam menceritakan peristiwa, mengingat hal tersebut merupakan pengalaman yang menyakitkan," tambahnya.
Selain lima keluarga Afif Maulana, Achmadi menyebutkan masih menelaah 15 permohonan perlindungan dari 28 saksi dan korban yang telah diajukan sebelumnya.
Sidang Etik Belum Digelar
Diberitakan sebelumnya, Polda Sumbar menyampaikan penindakan 17 anggota yang diduga menganiaya remaja saat hendak tawuran terkendala oleh LBH Padang.
"Masih menunggu pemeriksaan terhadap korban," ujar Dwi saat dihubungi, Rabu (10/7/2024).
Dwi menambahkan, sejauh ini LBH Padang belum bisa menghadirkan korban untuk diperiksa terkait 17 anggota Polda Sumbar yang melanggar etik tersebut. Padahal, LBH Padang menjanjikan bakal menghadirkan saksi sebelumnya.
Di sisi lain, Direktur LBH Padang Indira Suryani menyatakan bahwa korban masih dalam kondisi trauma dan memiliki rasa takut yang kuat. Apalagi, korban tersebut merangkap juga sebagai saksi.
Oleh sebab itu, pihaknya mendorong agar para korban bisa mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Penguatan psikis bagi anak-anak saksi yang juga korban suatu hal yang utama dan wajib ada perlindungan LPSK bagi mereka. Dua hal itu menjadi kunci agar kasus ini terungkap kebenarannya kejahatan HAM berupa penyiksaan polisi kepada anak-anak," tutur Indira.