Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Sumbar Beberkan Kronologi Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Polda Sumatrra Barat menjelaskan kronologi kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan penjual gorengan NKS (18) di Padang Pariaman, Sumatra Barat.
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono/Antara
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Sumatrra Barat menjelaskan kronologi kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan penjual gorengan NKS (18) di Padang Pariaman, Sumatra Barat.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan peristiwa pembunuhan NKS terjadi pada Jumat (6/9/2024). Kala itu, NKS tengah menjual gorengan dari kampung ke kampung di Padang Pariaman.

"Pada 6 september 2024 hari Jumat, korban yaitu sedang menjajakan jualannya berupa gorengan ke kampung-kampung ke rumah-rumah dengan berjalan kaki dengan pakaian yang sederhana, santun, baju hitam, kerudung hitam seperti biasanya," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (20/9/2024).

Kemudian, saat menjajakan jualannya, korban dipanggil oleh empat orang yang tengah menunggu di suatu rumah sekitar pukul 17.50 WIB. Satu dari antara empat pembeli yang diketahui sebagai Indra Septiarman atau IS (26) disebut sudah memiliki niat untuk melakukan tindak asusila.

Indra kemudian membuntuti korban yang hendak menuju rumahnya sekitar 18.25 WIB.

"Korban berada di tempat nongkrong tersangka itu hingga pukul 18.30 WIB dan kembali berjalan kaki untuk pulang melalui TKP," tutur Suharyono.

Suharyono menambahkan, pelaku sudah mempersiapkan tali untuk mengikat korban. Singkatnya, korban NKS disekap dan mulutnya ditutup hingga kehabisan nafas.

"Kemudian korban dibawa dengan jarak kurang lebih 2 kilometer di atas bukit, di situlah kira-kira terjadi peristiwa pemerkosaan," imbuhnya.

Setelah peristiwa itu, korban kemudian dimakamkan dari jarak 300 meter dengan di TKP. Adapun, untuk menghindari ditemukannya jasad korban, pelaku telah mengubur korban dengan kedalam satu meter dan ditutupi dengan daun dan ranting.

Sebagai informasi, terduga pelaku IS ditangkap oleh kepolisian Kamis (19/9/2024) oleh Polres Padang Pariaman dan Polda Sumbar. IS ditemukan tengah bersembunyi di plafon rumah saat hendak diamankan.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan jeratan Pasal 338 dan/atau 285 KUHP dengan maksimal pidana 15 tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper