Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JPU Dakwa 3 Tersangka Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa, Rugikan Negara Rp1 Triliun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung telah mendakwa tiga tersangka di kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.
Ilustrasi - Lambang Kejaksaan Republik Indonesia di depan salah satu kantornya di Jakarta/Bisnis
Ilustrasi - Lambang Kejaksaan Republik Indonesia di depan salah satu kantornya di Jakarta/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung telah mendakwa tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa periode 2017–2023 yang merugikan negara Rp1,15 triliun.

Ketiga tersangka itu adalah eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Utara (Sumut), Akhmad Afif Setiawan; mantan PPK Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Halim Hartono; serta mantan Kasi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Sumut Rieki Meidi Yuwana.

Dalam berkas terpisah, empat tersangka lainnya bakal menyusul untuk didakwa JPU yakni, mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Utara, Nur Setiawan Sidik dan Amana Gappa.

Selanjutnya, Tim Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna Arista Gunawan dan pemilik manfaat atau beneficial owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana, Freddy Gondowardojo.

JPU kemudian menjelaskan perbuatan tersangka dan terdakwa diduga telah melaksanakan proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa tanpa melakukan tahapan prosedur yang ada.

Kemudian, untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks, Nur Setiawan diduga telah memecah proyek pembangunan menjadi 11 paket dengan nilai masing-masing di bawah Rp100 miliar.

"Nur Setiawan Sidik memecah kegiatan menjadi 11 paket pekerjaan konstruksi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa dengan nilai dibawah Rp100 miliar dengan tujuan untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks dan memerintahkan Rieki Meidi Yuwana untuk melakukan pelelangan menggunakan metode penilaian pascakualifikasi," dalam dokumen dakwaan JPU Kejagung.

Lebih lanjut, terdakwa juga diduga telah melakukan pengaturan lelang dengan cara melakukan kongkalikong dengan calon pemenangnya. 

"Melakukan pengaturan pemenang lelang pekerjaan konstruksi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa paket BSL-1 sampai BSL-11 dengan cara melakukan pertemuan dengan calon pemenang dengan memberikan informasi terkait metode kerja dan memasukkan persyaratan adanya dukungan dari perusahaan pemilik Multi Tamping Tier," demikian dakwaan JPU.

Adapun, kerugian negara berdasarkan perhitungan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kasus dugaan korupsi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa ditaksir Rp1,15 triliun.

"Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur KA Besitang–Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper