Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menjelaskan kronologi soal dugaan penganiayaan hingga penyekapan terhadap korban MRRP (23) di sebuah kafe di Duren Sawit, Jakarta Timur, selama 3 bulan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan kejadian tersebut berawal dari korban yang meminjam uang milik H pada Oktober 2023. Namun, uang tersebut tidak mampu dikembalikan.
"Kemudian pelapor tidak mampu mengembalikan dan akhirnya pelapor merasa disekap karena tidak boleh meninggalkan tempat sejak 19 Februari-30 Mei 2024," ujarnya di Jakarta, dikutip Rabu (10/7/2024).
Dia menambahkan, kasus dugaan perampasan kemerdekaan atau penyekapan yang awalnya ditangani Polsek Duren Sawit itu kini telah diambil alih oleh Polres Metro Jakarta Timur.
Di samping itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahaean menyampaikan bahwa kasus ini masih tahap penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi.
"Perkara berawal dari adanya utang piutang antara korban dan terduga pelaku. Perkaranya saat ini masih tahap penyelidikan. Kami masih mendalami perkaranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata Armunanto.
Baca Juga
Perlu diketahui, laporan polisi kasus ini teregister teregister dengan nomor LP/B/BG/VI/2024/SPKT/POLSEK DUREN SAWIT/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA pada 19 Juni 2024 atas nama terlapor H dan R.
Paman korban, Yusman mengatakan bahwa dugaan penyekapan itu berawal dari kerja sama jual beli mobil antara korban dan temannya. Hanya saja bisnis tersebut harus berakhir karena ada wanprestasi dari keponakannya pada akhir 2023.
Singkatnya, H diduga mengajak MRRP untuk membicarakan persoalan bisnisnya pada (19/2/2024). Hanya saja, terlapor R diduga melakukan tindak kekerasan supaya korban mengganti kerugian bisnis senilai ratusan juta.
"Jadi disiksa tiap ada teman yang datang, dia kumpul-kumpul mereka, dia pun disiksa kan, disiksa terus. Diborgol tangannya, terus dipecut pakai selang, semua orang, di bogem," ujar Yusman.
Selain itu, kemaluan korban juga disebut sempat diolesi bon cabe. Dia menambahkan, orang yang terlibat melakukan dugaan penganiayaan ini mencapai 30 orang.
Atas penyekapan tiga bulan itu, tubuh MRRP disebut mengalami sejumlah luka hingga gangguan psikologis.