Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Pembobolan Dana Nasabah Bank Jago (ARTO) Tidak Terkait Judi Online dan Pinjol

Polda Metro Jaya menyampaikan eks karyawan Bank Jago IA diduga gelapkan dana nasabah yang diblokir sebesar Rp1,39 miliar tidak terkait pinjol maupun judi online
Nasabah beraktivitas di depan logo PT Bank Jago Tbk. di Jakarta, Kamis (11/1/2024). Bisnis/Abdurachman
Nasabah beraktivitas di depan logo PT Bank Jago Tbk. di Jakarta, Kamis (11/1/2024). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyampaikan eks karyawan Bank Jago IA diduga telah membobol dana nasabah yang diblokir sebesar Rp1,39 miliar tidak terkait pinjaman online maupun judi online.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan IA telah ditangkap di Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada (4/7/2024). 

"Tidak ada terkait pinjol maupun judi online ya," ujar Ade saat dihubungi, Rabu (10/7/2024).

Uang Rp1,39 miliar, kata Ade, telah dihabiskan oleh eks pegawai Bank Jago untuk kepentingan pribadinya seperti perjalanan keluar kota hingga membayar utang.

"Dana Rp1,3 miliar tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, membayar utang, dan jalan-jalan keluar kota dengan keluarga, untuk motif pelaku [IA] lebih ke motif ekonomi," tambahnya.

Ade menjelaskan IA yang bekerja sebagai contact center specialist Bank Jago diduga telah melakukan pembukaan blokir secara ilegal terhadap rekening nasabah. Rekening itu diblokir oleh aparat penegakan hukum lantaran terindikasi terkait hasil tindak pidana.

Selanjutnya, tersangka IA awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permohonan buka blokir. Permintaan tersebut disetujui kemudian karena tersangka memiliki kewenangan terkait dengan hal tersebut.

"Dari perbuatannya, tersangka diketahui telah melakukan 112 approval pembukaan blokir rekening Bank Jago dengan total uang yang dipindahkan sebesar Rp1,397,280,711 yang kemudian dialihkan ke rekening penampungan yang telah disiapkan oleh tersangka," tambahnya.

Kata Bank Jago soal Kasus Pembobolan Dana Rp1,39 Miliar

Corporate Communication Bank Jago Marchelo mengatakan bahwa keamanan dana dan data nasabah merupakan prioritas utama perseroan. Bahkan, manajemen menyampaikan kasus ini terungkap dari hasil manajemen risiko internal Bank Jago.

“Untuk itu kami menerapkan proses manajemen risiko dan strategi anti-fraud sebagai langkah mitigasi atas tindakan penyimpangan yang dilakukan pihak internal maupun eksternal,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (10/7/2024).

Melalui proses tersebut, kata Marchelo, Bank Jago mendeteksi tindakan fraud sejak dini, melakukan pemeriksaan, dan secara proaktif melaporkan tindakan penyimpangan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut. 

Bank Jago juga mengapresiasi kepolisian atas tindak lanjut pelaporan dan langkah-langkah yang telah dilakukan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum terhadap tindakan fraud yang telah terjadi. 

“Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga keamanan dana dan data nasabah serta memberikan efek jera pelaku tindakan fraud,” katanya.

Adapun, Marchelo menyatakan bahwa Bank Jago menjamin dalam kasus ini tidak ada nasabah yang dirugikan atau nasabah mengalami kehilangan dana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper