Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tahan Kepala Baguna PDIP di Kasus Basarnas, Negara Rugi Rp20,4 Miliar

KPK menahan eks pejabat Basarnas sekaligus Baguna PDIP Max Ruland Boseke di kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas 2012-2018.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta/ KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta/ KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Utama Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas Max Ruland Boseke (MRB) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas 2012-2018.

Selain pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana PDI Perjuangan (PDIP) itu, penyidik KPK turut menahan beberapa tersangka lain yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas 2013-2014 Anjar Sulistiyono (AJS), serta Direktur CV Delima Mandiri William Widarta (WLW). 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut salah satu pengadaan yang diduga dikorupsi oleh para tersangka yaitu truk angkut personel 4WD dan Rescue Carrier Vehicle. 

"Para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 25 Juni 2024 sampai dengan 14 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Asep pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024). 

Awalnya, Basarnas disebut mengajukan anggaran pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle itu pada November 2013. Berdasarkan Rencana Strategis Basarnas 2010-2014, truk angkut personel 4WD itu dianggarkan Rp47,6 miliar sedangkan rescue carrier vehicle sebesar Rp48,7 miliar. 

Pada sekitar Januari 2014, Max selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) diduga menyerahkan daftar calon pemenang lelang pekerjaan-pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Basarnas kepada Anjar dan Tim Pokja. 

Pada pengadaan kedua kendaraan besar Basarnas yang sebelumnya dimaksud, Max menunjuk PT Trikarya Abadi Prima atau TAP yang dikuasai dan dikendalikan William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri, sebagai pemenang.

Anjar dan pegawai yang bekerja untuk William, Riki Hansyah, lalu diduga menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) untuk pengadaan truk angkut dan rescue carrier vehicle itu. Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Perpres No.54/2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 66 Ayat (7).

Kemudian, pada Februari 2014, William mengikuti lelang pengadaan dua barang itu di Basarnas menggunakan bendera PT TAP dan perusahaan pendamping yakni PT Omega Raya Mandiri (ORM) serta PT Gapura Intan Mandiri (GIM). Pada Maret 2014, Tim Pokja Basarnas mengumumkan PT TAP sebagai pemenang.

KPK menduga telah terdapat persekongkolan dalam pengadaan tersebut dan terdapat kesamaan IP Address peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran dari PT TAP (TRIKARYA ABADI PRIMA tidak dibacakan) dan perusahaan pendampingnya yaitu PT ORM dan PT GIM.

PT TAP lalu menerima pembayaran uang muka pengadaan tersebut pada Mei 2014, senilai Rp8,5 miliar untuk truk angkut dan Rp8,7 miliar untuk rescue carrier vehicle.

Pada Juni 2014, Max diduga menerima uang dari William sebesar Rp2,5 miliar dalam bentuk ATM dan Slip Tarik Tunai yang telah ditandatangani oleh William.

"Saudara MRB menggunakan uang dari saudara dWLW sebesar Rp2,5 miliar tersebut untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lainnya," ujar Asep.

Adapun berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20,4 Miliar dalam Kegiatan Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle Tahun 2014 pada Badan SAR Nasional. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper