Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Polisi Sulit Jerat Artis Promosikan Judi Online

Bareskrim mengakui kesulitan untuk menjerat artis yang mempromosikan judi online.
Pengunjung kasino di Manila, Filipina mengikuti permainan Baccarat Super 6 [ada Kamis (14/3/2024). - Bloomberg/Lisa Marie David
Pengunjung kasino di Manila, Filipina mengikuti permainan Baccarat Super 6 [ada Kamis (14/3/2024). - Bloomberg/Lisa Marie David

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengakui kesulitan untuk menindak sejumlah artis atau pesohir yang mempromosikan judi online.

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan kendala dalam penindakan itu yakni situs yang sempat dipromosikan oleh sejumlah artis itu telah tutup usai dilakukan pengecekan.

"Kadang-kadang kan kendalanya ketika sudah, itu kan promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru-baru ini, kemudian kita buka, cek, websitenya sudah off, sudah tidak ada lagi, ini kan juga kendala," kata Wahyu dikutip, Senin (24/6/2024).

Namun demikian, Jenderal Polisi Bintang tiga itu menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap seluruh pihak yang terlibat judi online, termasuk soal promosi.

"Bahwa prinsipnya kita tangani, kita terus akan melakukan penanganan, siapapun juga yang mempromosikan," tambahnya.

Artis Promosi Judi Online

Sebagai informasi, artis maupun influencer yang mempromosikan judi online bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 45 Ayat 2 UU ITE Juncto 27 Ayat 2 pihak yang melakukan promosi terhadap judi online bakal diamcam dengan pidana selama 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.

Adapun, sejumlah nama yang sempat terjerat mempromosikan judi online ini yaitu Wulan Guritno, Cupi Cupita hingga Yuki Kato. Ketiganya juga telah diperiksa oleh Bareskrim Polri.

Korban Anak-anak 

Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online mencatat sebanyak 2,37 juta masyarakat terjerat judi online, 2% di antaranya berusia di bawah 10 tahun.

Kasatgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto menyampaikan berdasarkan data demografi judi online sebanyak 2% pemain di bawah umur ini berada di angka sekitar 47.400 orang.

"Korban yang ada di masyarakat, sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2% dari pemain," kata Hadi di Kemenkopolhukam, Rabu (19/6/2024).

Selanjutnya, klasifikasi umur 10 hingga 20 tahun pemain judi online mencapai 11% atau mencapai 440.000 orang. Sementara, usia 21-30 tahun yang memainkan judi daring ini sebanyak 520.000 orang.

"Dan usia 30 sampai 50 tahun itu 40%, 1.640.000. Usia di atas 50 tahun itu 34% itu jumlahnya 1.350.000," tambahnya.

Mantan Panglima TNI itu juga menuturkan sebanyak 80% dari total pemain judi online yang mencapai 2,37 juta ktu merupakan kelompok masyarakat menengah ke bawah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper