Bisnis.com, JAKARTA - Gaji ke-13 yang diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS) disebut akan resmi dihentikan.
Narasi tersebut mencuat di media sosial X pada Jumat (17/5/2024).
"Sri Mulyani Resmi Menghentikan Gaji ke-13 PNS," tulis narasi yang beredar.
Namun benarkah gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS akan mulai dihentikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani? berikut faktanya.
CEK FAKTA
Gaji ke-13 PNS tidak dihentikan secara menyeluruh oleh pemerintah. Adapun pemberian gaji ke-13 akan didapatkan oleh PNS golongan tertentu.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, di mana PNS yang sedang cuti atau di luar tanggungan negara tidak termasuk dalam penerima bonus ini.
Baca Juga
Begitu juga dengan PNS yang diberikan tugas baik dalam atau luar negeri dan menerima gaji dari tempat penugasannya.
Kemudian, pencairan gaji ke-13 diberikan paling cepat Juni 2024 atau setelahnya.
Sehingga narasi gaji ke-13 PNS akan dihentikan adalah tidak benar atau misleading.
Adapun komponen gaji ke-13 yang akan cari pada 2024 akan diberikan secara lengkap. Terdapat lima komponen yang memuat gaji ke-13 PNS yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.