Bisnis.com, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) enggan berkomentar mengenai Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau revisi UU MK yang tengah bergulir di DPR.
“Enggak ada tanggapan [dari hakim],” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).
Menurut Fajar, jika pada akhirnya revisi tersebut disahkan, maka akan muncul potensi adanya pengujian UU tersebut di mahkamah konstitusi.
Dia menyebut bahwa Hakim Konstitusi baru akan memiliki wewenang untuk berkomentar dalam putusan pengujian UU tersebut, sebagaimana pengujian UU lainnya.
“MK enggak bisa ikut komentar. Kalau mau, maka hakim-hakim yang akan berkomentar di putusan, jika memang diuji. Semua UU itu kan potensial [untuk diuji ke MK],” pungkasnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Baca Juga
Persetujuan atas revisi UU MK itu ditetapkan dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) yang mewakili pemerintah pada Senin (13/5/2024) lalu.
Hal tersebut memancing pertanyaan publik. Selain karena prosesnya yang dinilai terburu-buru, persetujuan itu dilakukan DPR saat masih berada pada masa reses, karena masa sidang selanjutnya baru dimulai pada keesokan harinya, Selasa (14/5/2024).