Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usai Dikritik Megawati, PDIP Tegaskan Tolak Revisi UU MK

PDIP menegaskan akan menolak RUU MK yang tinggal menunggu waktu untuk disahkan DPR dalam rapat paripurna.
Ketua Steering Committee Rakernas ke-V PDIP Djarot Saiful Hidayat (tengah) memberikan keterangan pers kepada awak media di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat pada Kamis (16/5/2024). Djarot mengungkapkan, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin tidak diundang ke Rakernas ke-V PDIP pekan depan. JIBI/Surya Dua Artha Simanjuntak.
Ketua Steering Committee Rakernas ke-V PDIP Djarot Saiful Hidayat (tengah) memberikan keterangan pers kepada awak media di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat pada Kamis (16/5/2024). Djarot mengungkapkan, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin tidak diundang ke Rakernas ke-V PDIP pekan depan. JIBI/Surya Dua Artha Simanjuntak.

Bisnis.com, JAKARTA — PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan akan menolak Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) yang tinggal menunggu waktu untuk disahkan DPR dalam rapat paripurna.

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menyatakan pihaknya akan melobi fraksi-fraksi lain di DPR untuk menolak pengesahan RUU MK menjadi Undang-undang. Dia menegaskan, PDIP tidak bisa menolak sendiri beleid tersebut.

"Agar pasal-pasal selundupan bisa dicegah, tetap harus dibangun komunikasi, karena kita mengharapkan MK kan sangat-sangat strategis, penting, dan penjaga konstitusi, [sehingga] independen, kredibel, harus mandiri karena dia penjaga konstitusi," jelas Djarot di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).

Dia mengatakan, PDIP bukan ingin menolak revisi UU MK melainkan hanya tidak ingin adanya pasal-pasal yang melemahkan lembaga pengadilan tertinggi itu.

Oleh sebab itu, lanjutnya, PDIP akan menolak materi pasal yang berpotensi memengaruhi objektivitas para hakim konstitusi.

"Atau menurunkan derajat kemandirian MK dalam rangka betul-betul menjaga konstitusi," jelas Djarot.

Sebagai informasi, salah satu poin yang banyak disoroti dalam RUU MK yaitu aturan peralihan masa jabatan hakim konstitusi. Dalam Pasal 87 huruf a RUU MK mengatur bahwa hakim konstitusi yang sudah menjabat 5–10 tahun baru melanjutkan jabatannya sampai dengan 10 tahun apabila disetujui lembaga pengusul.

Dalam hal ini, ada tiga hakim konstitusi yang akan terdampak ke aturan yang diusulkan oleh DPR itu yaitu Saldi Isra, Suhartoyo, dan Enny Nurbaningsih. Ketiganya sudah menjabat lebih dari 5 tahun namun belum capai 10 tahun.

Oleh sebab itu, jika ingin melanjutkan jabatannya hingga 10 tahun harus melalui persetujuan lembaga pengusul lagi. Saldi dan Enny merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh presiden, sementara Suhartoyo diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, ketika memberikan pidato politiknya dalam pembukaan Rakernas V PDIP pada Jumat (24/5/2024), Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti sejumlah RUU kontroversi yang sedang digodok oleh DPR. Salah satu beleid yang disoroti Megawati adalah RUU MK karena disetujui ketika masa reses.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper