Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Tangkap Operator Sindikat Bandar Narkoba Fredy Pratama di Bali

Bareskrim menangkap sindikat narkoba Fredy Pratama berinisial LM yang berperan sebagai operator di Bali.
Bareskrim Tangkap Operator Sindikat Bandar Narkoba Fredy Pratama di Bali. Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada, Dirtipidnarkona Bareskrim Mukti Juharsa hingga Karopenmas Divisi Humas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers jaringan narkoba Fredy Pratama di Bali, Senin (13/5/2024) - Istimewa
Bareskrim Tangkap Operator Sindikat Bandar Narkoba Fredy Pratama di Bali. Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada, Dirtipidnarkona Bareskrim Mukti Juharsa hingga Karopenmas Divisi Humas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers jaringan narkoba Fredy Pratama di Bali, Senin (13/5/2024) - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menangkap sindikat narkoba Fredy Pratama yang berperan sebagai operator berinisial LM di Bali.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan penangkapan LM berasal dari pengungkapan laboratorium narkotika sebelumnya di Sunter, Jakarta Utara.

"Berawal dari case clandestine laboratorium Sunter, Timsus Subdit III menemukan bukti kuat berupa dokumentasi perjalanan paket barang bahan kimia prekursor clandestine [ke Bali]," ujar Wahyu dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).

Dia menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka lab di Sunter berinisial D. LM sempat ditahan pada satu sel yang sama dengan D di Cipinang. D juga mengaku mengenal Fredy Pratama melalui LM.

Kemudian, Wahyu menyampaikan bahwa LM berperan sebagai operator sekaligus kurir di Bali. Sebelumnya, LM berperan sebagai pemegang rekening jaringan Fredy Pratama.

"Peran [LM] sebagai orang gudang, kurir, dan operator di Bali, yang sebelumnya hanya berperan sebagai pemegang rekeningan jaringan narkoba Fredy," tambahnya.

Di samping itu, LM ini ditangkap di kosan Denpasar Selatan, Bali pada (2/5/2024) sekitar 17.00 WITA. Dalam penangkapan itu, Bareskrim menemukan barang bukti shabu sebanyak enam kilogram.

"Tim berhasil mengamankan tersangka LM di kamar kosnya dengan barang bukti shabu sebanyak 6 kilogram," imbuh Wahyu.

Modusnya, LM membuat lab terselubung narkotika di pemukiman penduduk. Atas perbuatannya, FM dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2) Pasal 112 ayat (2).

Kemudian, subsider Pasal 129 Huruf A dan Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika. Ancamannya, maksimal hukuman mati dan denda Rp10 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper