Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menangkap sindikat narkoba Fredy Pratama yang berperan sebagai operator berinisial LM di Bali.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan penangkapan LM berasal dari pengungkapan laboratorium narkotika sebelumnya di Sunter, Jakarta Utara.
"Berawal dari case clandestine laboratorium Sunter, Timsus Subdit III menemukan bukti kuat berupa dokumentasi perjalanan paket barang bahan kimia prekursor clandestine [ke Bali]," ujar Wahyu dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).
Dia menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka lab di Sunter berinisial D. LM sempat ditahan pada satu sel yang sama dengan D di Cipinang. D juga mengaku mengenal Fredy Pratama melalui LM.
Kemudian, Wahyu menyampaikan bahwa LM berperan sebagai operator sekaligus kurir di Bali. Sebelumnya, LM berperan sebagai pemegang rekening jaringan Fredy Pratama.
"Peran [LM] sebagai orang gudang, kurir, dan operator di Bali, yang sebelumnya hanya berperan sebagai pemegang rekeningan jaringan narkoba Fredy," tambahnya.
Baca Juga
Di samping itu, LM ini ditangkap di kosan Denpasar Selatan, Bali pada (2/5/2024) sekitar 17.00 WITA. Dalam penangkapan itu, Bareskrim menemukan barang bukti shabu sebanyak enam kilogram.
"Tim berhasil mengamankan tersangka LM di kamar kosnya dengan barang bukti shabu sebanyak 6 kilogram," imbuh Wahyu.
Modusnya, LM membuat lab terselubung narkotika di pemukiman penduduk. Atas perbuatannya, FM dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2) Pasal 112 ayat (2).
Kemudian, subsider Pasal 129 Huruf A dan Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika. Ancamannya, maksimal hukuman mati dan denda Rp10 miliar.