Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perbandingan Biaya Umrah Backpacker dan Umrah Reguler tahun 2024, Mana Lebih Murah?

Berikut Bisnis telah merangkum perbedaan biaya antara umrah backpacker dengan umrah reguler tahun 2024.
Jamaah calon haji Indonesia berdoa menghadap Ka’bah seusai sholat subuh di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Selasa (13/6/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Jamaah calon haji Indonesia berdoa menghadap Ka’bah seusai sholat subuh di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Selasa (13/6/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Berikut Bisnis telah merangkum perbedaan biaya antara umrah backpacker dengan umrah reguler tahun 2024.

Sebagaimana diketahui, Kemenag dan Arab Saudi telah secara resmi melarang umrah backpacker yang belakangan dilakukan oleh mereka yang ingin umrah dengan budget terbatas.

Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq Bin Fawzan Al Rabiah menegaskan untuk melarang perihal umroh backpacker yang belakangan muncul dalam tren media sosial.

Fenomena tersebut justru disayangkan terjadi karena dinilai melanggar aturan yang berlaku dari pihak Kerajaan Arab Saudi.

"Setiap visa umrah semestinya sudah ada pelayanannya disana, jadi tidak mungkin bisa melakukan ibadah umrah tanpa ada pihak yang memberikan pelayanan disana. Semestinya, tidak ada [umrah backpacker] karena memang semua yang mengeluarkan visa umrah itu memberikan pelayanan," kata Menteri Haji dan Umrah dalam konferensi pers, Selasa (30/4/2024).

Tapi yang jadi pertanyaan, bernarkah biaya umrah backpacker dengan umrah reguler terpaut signifikan?

Dari penelusuran Bisnis di beberapa travel penyedia umrah, biaya yang harus dikeluarkan ketika seseorang hendak umrah mencapai Rp29 juta atau lebih (sudah termasuk visa).

Jika dihitung-hitung, angka ini lebih mahal ketimbang ketika seseorang memutuskan untuk melakukan umrah backpacker. 

Bahkan, Anda bisa menghemat hampir setengah dari dana yang perlu dikeluarkan ketika memutuskan untuk melaksanakan umrah reguler.

Berikut rincian biaya jika hendak umrah backpacker yang sudah dilarang Kemenag...

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper