Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hukum Menukar Uang Baru di Pinggir Jalan menurut Islam, Berdosakah?

Cek hukum menukar uang baru di pinggir jakan menurut Islam, apakah kegiatan ini dilarang?
Masyarakat memperlihatkan uang pecahan rupiah baru setelah melakukan penukaran di Layanan Penukaran Uang Pecahan Kecil Bank Indonesia (BI) di Parkir TImur, Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (9/4/2023). ANTARA/Muhammad Heriyanto
Masyarakat memperlihatkan uang pecahan rupiah baru setelah melakukan penukaran di Layanan Penukaran Uang Pecahan Kecil Bank Indonesia (BI) di Parkir TImur, Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (9/4/2023). ANTARA/Muhammad Heriyanto

Bagaimana Islam menanggapi fenomena ini?

Dilansir dari NU Online, pada dasarnya praktik ini akan berbeda hukumnya ketika dilihat dari sudut pandang yang berbeda pula.

Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Alhafiz Kurniawan dalam artikel berjudul ‘Hukum Menukar Uang Saat Lebaran’ menjelaskan, jika yang dilihat dari praktik penukaran uang itu (ma'qud 'alaih) adalah uangnya, maka penukaran uang dengan kelebihan jumlah tertentu jelas haram karena praktik ini terbilang kategori riba.  

“Tetapi kalau yang dilihat dari praktik penukaran uang ini (ma'qud 'alaih) adalah jasa orang yang menyediakan jasa, maka praktik penukaran uang dengan kelebihan tertentu mubah menurut syariat karena praktik ini terbilang kategori ijarah (sewa),” kata dia.

Ijarah yang dimaksud adalah sejenis dengan jual beli sehingga tidak termasuk kategori riba. Hal itu merujuk pada keterangan dalam kitab Fathul Mujibil Qarib, cetakan pertama, halaman 123.

Pendapat lain disampaikan oleh Zainal Arifin, salah seorang pengajar di Madrasah Diniyah Salafiyah Al-Ma'arif Pondok Pesantren Syaichona Moh Cholil Demangan Barat Bangkalan

Dalam tulisannya berjudul ‘Pandangan Sejumlah Ulama Terkait Hukum Menukar Uang Baru’, ia menyadur beberapa pandangan ulama untuk memperkuat pandangannya. 

1. Boleh, menurut ulama madzhab Syafii, Hanafi dan pendapat yang dalam madzhab Hanbali dengan syarat dilakukan secara kontan bukan secara utang. 

2. Tidak boleh, menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Maliki dan sebagian riwayat dalam madzhab Hanbali.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper