Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengambilan keputusan proses kasasi perkara pembunuhan laskar Front Pembela Islam (FPI) atau kasus KM 50. Salah satu hakim yang mengadili kasus tersebut adalah Hakim Agung Gazalba Saleh.
Adapun peran Gazalba dalam putusan kasasi kasus KM 50 itu didalami saat memeriksa dua orang hakim Mahkamah Agung (MA) sebagai saksi, Senin (25/3/2024). Mereka adalah Hakim Agung Desnayeti dan Hakim Agung Yohanes Priyana.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain kaitan adanya musyawarah dalam proses pengambilan putusan dalam perkara KM 50 dengan salah satu komposisi Majelis Hakimnya saat itu adalah Tersangka GS [Gazalba Saleh]," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
Untuk diketahui, MA menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, 2020 silam. Dua polisi terdakwa kasus tersebut, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin tetap divonis lepas seperti pengadilan tingkat pertama di PN Jakarta Selatan.
Putusan kasasi diambil oleh majelis hakim kasasi pada September 2022. Komposisi hakim yakni diketuai Desnayeti serta beranggotakan Gazalba Saleh dan Yohanes Priyana.
Sementara itu, KPK kini telah kembali menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi. Sebelumnya, Gazalba divonis bebas pada kasus suap perkara di MA.
Baca Juga
Selain kasus gratifikasi, Gazalba turut ditetapkan tersangka kasus dugaan pencucian uang.
Belum lama bebas dari tahanan, Gazalba akhirnya kembali ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK pada November 2023 lalu. Dia diduga menerima gratifikasi hingga sekitar Rp15 miliar dari kurun waktu 2018 sampai dengan 2022.