Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan Sela Gazalba Saleh, KY Pastikan Laporan KPK Jadi Prioritas

Komisi Yudisial (KY) memastikan bahwa laporan KPK terkait putusan sela Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh akan dijadikan prioritas.
Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Gazalba Saleh (tengah), berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Gazalba Saleh diperiksa lanjutan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi tindak pidana pemalsuan akta dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Intidana. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Gazalba Saleh (tengah), berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Gazalba Saleh diperiksa lanjutan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi tindak pidana pemalsuan akta dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Intidana. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) memastikan bahwa laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan sela Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh akan dijadikan prioritas.

Juru Bicara cum Anggota KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan putusan tersebut telah menjadi perhatian masyarakat luas.

“Karena menjadi perhatian publik, KY memastikan laporan perkara tersebut menjadi prioritas,” katanya dalam keterangan pers, Rabu (26/6/2024).

Lebih lanjut, pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk menggali informasi dan memeriksa pelapor beserta saksi.

Bahkan, menurut Mukti, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pemanggilan terhadap terlapor.

“Namun, KY menegaskan tidak akan masuk terkait teknis yudisial. KY akan melihat apakah ada pelanggaran etik di balik putusan tersebut,” imbuhnya.

Selain itu, dia menyebut bahwa Tim Pengawas Perilaku Hakim (Waskim) KY tengah melakukan sejumlah langkah, seperti melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi agar laporan itu dapat diregistrasi.

Sebelumnya, KPK telah resmi melaporkan Majelis Hakim Tipikor PN Jakpus yang mengadili perkara gratifikasi dan pencucian uang Gazalba Saleh ke KY dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

Majelis hakim yang terdiri dari Fahzal Hendri (ketua), Rianto Adam Pontoh (anggota), dan Sukartono (anggota) telah mengabulkan eksepsi Gazalba pada putusan sela, sehingga hakim agung nonaktif itu dibebaskan dari tahanan.

Meskipun demikian, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam putusan bandingnya membatalkan putusan sela tersebut. KPK akhirnya mengadukan majelis hakim tipikor itu ke KY dan Bawas MA.

"Kita bukan lagi akan mengadu, kita sudah mengadu. Kita masih akan menunggu. Saya akan meminta dulu penjelasan dari protokol kami kalau sudah ada respons bagaimana terhadap laporan pengaduan yang kami layangkan terhadap Komisi Yudisial dan Badan Pengawas," kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango pada konferensi pers, Selasa (25/6/2024).

Nawawi menyebut salah satu aspek yang dilaporkan kepada KY dan Bawas MA adalah ketika majelis hakim tipikor terkesan mengarahkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk mengikuti isi putusan yang mereka buat. Hal itu dinilai mengandung pelanggaran kode etik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper