Bisnis.com, JAKARTA - Daftar red notice interpol asal Indonesia tercatat sebanyak 8 orang. Mereka yang berada dalam status buronan itu memiliki beragam kasus mulai dari gembong narkoba kelas kakap hingga penipuan.
Adapun, red notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap seseorang sembari menunggu ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa.
Dilansir dalam laman interpol.int pada Minggu (14/1/2024) pukul 13.10 WIB. Dari 6826 red notice yang ada, hanya ada delapan orang berkebangsaan Indonesia, di antaranya :
1. Fredy Pratama
Fredy Pratama merupakan gembong narkoba asal Indonesia. Kasus pengungkapannya terjadi pada awal September 2023. Saat itu, jumlah aset yang disita oleh Bareskrim pada pengungkapan tersebut mencapai Rp10,5 triliun.
Dengan jumlah temuan itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Mukti Juharsa mengatakan bahwa nama sandi untuk operasi pengungkapan sindikat bisnis narkoba atas jaringan Fredy Pratama ini dengan "Escobar".
"Ini [Escobar] sandinya, karena terbesar diungkap," kata Mukti.
Baca Juga
Berdasarkan catatan dari Kepolisian, pria kelahiran Banjarmasin itu memiliki beberapa nama julukan seperti The Secret, Cassanova, Air Bag dan Mojopahit. Mengacu catatan yang sama, dia sudah menjadi bandar narkoba pada 2009 dan belum pernah tertangkap.
Dengan demikian, Polri bekerjasama dengan aparat penegak hukum lintas negara. Operasi dan investigasi gabungan ini dilakukan oleh Bareskrim dengan instansi terkait lainnya dan pihak luar negeri, misalnya Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Department, Royal Thai Police, hingga US-DEA.
Dalam memuluskan bisnisnya, Fredy disebut menyelundupkan narkoba dari kawasan Segitiga Emas Asean menggunakan kemasan teh china yang kemudian dikirim ke Malaysia dan Indonesia.
Hingga kini, Fredy Pratama disebut Bareskrim Polri masih berada di Thailand. Hal itu beralasan karena, Mukti menuturkan bahwa keberadaan Fredy didukung oleh mertuanya yang juga menjadi kartel narkoba di Thailand.
2. Evelina Pietruschka dan Manfred Pietruschka
Pada Selasa (2/8/2022) Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi PT Wanaartha Life.
Dua dari tersangka kasus Wanaartha yaitu sepasang suami-istri, Evelina Pietruschka dan Manfred Pietruschka. Sebagaimana diketahui, keduannya merupakan pemegang jabatan tinggi di PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (PT WAL)
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, seperti tersangka MA dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 78, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 374 KUHP dan 345 tentang TPPU.
Dalam catatan Bisnis, Dirtipideksus Pol Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pihaknya masih menelusuri keberadaan dan status kewarganegaraan dari Manfred maupun Evelina.
"Untuk status kepindahan kewarganegaraan [Evelina Pietruschka] masih dikoordinasikan kepada pihak yang terkait untuk memastikan status kewarganegaraannya,” kata Whisnu belum lama ini.
3. Mendomba Randy
Tidak banyak informasi mengenai Mendomba Randy. Mengacu pada web Interpol, dia terjerat dalam kasus penyelundupan senjata api. Pria kelahiran Filipina berkebangsaan Indonesia ini lahir pada (9/4/1976).
Dia kini menjadi buronan Indonesia. Adapun, ciri-ciri Mendomba memiliki tinggi hingga 1,7 meter, memiliki rambut dan mata berwarna hitam.