Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa transaksi yang terjadi pada rekening pengurus dan anggota partai politik (parpol) meningkat dengan pesat sepanjang 2022-2023.
Kepala PPATK Ivan Yustiavanda awalnya menjelaskan bahwa terdapat 6 juta nama anggota atau pengurus parpol yang terdata di Indonesia. Berdasarkan hasil pemadanan data itu dengan data milik PPATK, ditemukan 449.607 laporan yang diterima terkait dengan nama anggota maupun pengurus dari 24 parpol.
Ivan mencatat bahwa total nominal transaksi dari 24 parpol tersebut mencapai Rp80 triliun untuk periode sepanjang 2022-2023. Menurutnya, setiap parpol mengalami kenaikan 400% hingga 2.400% jelang Pemilu 2024.
"Jadi memang naik semua itu transaksinya. Tadi misalnya transaksinya cuma Rp1 miliar, tiba-tiba [naik ke] Rp10 miliar. Dari Rp100 juta tiba-tiba Rp2 miliar di rekening-rekening yang tadi saya sampaikan di depan," tuturnya pada Konferensi Pers Refleksi Akhir 2023 dan Proyeksi Kerja serta Langkah-langkah Strategis PPATK 2024 di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Secara umum, PPATK mencatat ada 704 juta rekening baru yang dibuka di 2022 sampai dengan kuartal III/2023 atau September 2023. Jumlah tersebut dilihat dari Customer Identification Form (CIF).
Dari 704 juta rekening baru itu, sebanyak 53 juta rekening dibuka oleh pihak korporasi dan 650 juta oleh individu. Namun, terang Ivan, data tersebut merupakan data umum yang tidak menunjukkan adanya transaksi mencurigakan maupun kecenderungan tindak pidana.
Baca Juga
"Kita lihat saja kecenderungannya ini naik atau turun. Kalau naik kita [lihat] kemudian tujuan pembukaan rekening ini apa," tuturnya.
Sebelumnya, PPATK telah menyoroti adanya transaksi mencurigakan mengenai dana Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Transaksi mencurigakan itu diendus dari adanya lonjakan atjam aliran dana yang keluar dari maupun masuk ke rekening beberapa pihak parpol.
Sementara itu, transaksi keluar masuk uang di rekening khusus dana kampanye (RKDK) justru terpantau landai.
Sesuai Peraturan KPU No.18/2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, LADK yang diserahkan ke KPU memuat enam jenis informasi, yakni rekening khusus dana kampanye (RKDK); saldo awal RKDK; dan saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan.
Selain itu, catatan penerimaan dan pengeluaran parpol termasuk sebelum pembukaan RKDK; nomor pokok wajib pajak masing-masing parpol; serta bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Seharusnya dari rekening RKDK inilah kelihatan kalau keluar masuk dana kebutuhan kampanye atau lainnya bisa tergambar. Nah, justru pada RKDK yang harusnya keluar masuk itu tinggi, malah dia melandai," terang Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah dalam sebuah video yang diterima Bisnis, Senin (18/12/2023).