Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rafael Alun Sebut Hartanya Imun dari Jerat Pidana karena Ikut Tax Amnesty, Benarkah?

Rafael Alun Trisambodo menyampaikan nota pembelaan atau eksepsi terhadap dakwaan gratifikasi dan pencucian uang dari KPK
Rafael Alun Sebut Hartanya Imun dari Jerat Pidana karena Ikut Tax Amnesty, Benarkah?. Tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak selama 2011-2023, Rafael Alun Trisambodo, usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/4/2023). JIBI/Bisnis-Dany saputra
Rafael Alun Sebut Hartanya Imun dari Jerat Pidana karena Ikut Tax Amnesty, Benarkah?. Tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak selama 2011-2023, Rafael Alun Trisambodo, usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/4/2023). JIBI/Bisnis-Dany saputra

Bisnis.com, JAKARTA — Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menyampaikan nota pembelaan atau eksepsi terhadap dakwaan gratifikasi dan pencucian uang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada pembacaan eksepsi hari ini, Rabu (6/9/2023), Rafael di antaranya menilai dakwaan kedua dan ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait dengan pencucian uang tidak sesuai. 

Hal tersebut lantaran beberapa harta miliknya dan ibunya, Irene Suheriani Suparman, yang dijadikan barang bukti sudah disertakan dalam program pengampunan pajak atau Tax Amnesty 2016. Menurutnya, hal tersebut membuat dakwaan pencucian uang JPU kepadanya menjadi kabur.

"Karena segala harta kekayaan yang sudah diikutsertakan dalam progra, pengampunan pajak berlaku asas imunitas untuk dilakukan penuntutan sebagaimana diatur dalam pasal 20 UU [Undang-undang] Tax Amnesty," demikian bunyi eksepsi Rafael yang dibacakan kuasa hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat hari ini. 

Kuasa hukum pun membacakan bahwa Rafael dan ibunya telah mengikuti program Tax Amnesty I di 2016 silam. Oleh karena itu, mantan pejabat pajak tersebut merujuk pasal 20 UU Tax Amnesty yang menyatakan bahwa data dan informasi dari Surat Pernyataan dan lampiran yang diadministrasikan oelh Kemenkeu atau pihak lain terkait dengan UU tersebut "tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak."

Penjelasan dalam UU Tax Amnesty pun memerinci bahwa tindak pidana yang dimaksud dalam pasal 20 itu meliputi tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lain. Dengan demikian, tim kuasa hukum menyatakan bahwa Rafael dan ibunya telah mendapatkan penghapusan sanksi administratif atas tidak dilaporkannya suatu harta kekayaan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

"Terhadap harta kekayaan yang telah diikutsertakan dalam program pengampunan pajak, tidak dapat lagi dikenakan sanski administratif lain [perpajakan] maupun sanksi pidana baik pidana perpajakan maupun pidana lainnnya," demikian bunyi eksepsi.

UU NO.11/2016

Pembelaan Rafael dengan menggunakan keikutsertaan Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty bukan hal yang baru. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka KPK, ayah Mario Dandy itu sudah buka suara duluan soal hartanya yang "imun" dari jerat pidana.

Rafael mengatakan bahwa sebelumnya telah mengklarifikasi harta kekayaannya yang ditemukan janggal kepada KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung), sekaligus ikut serta dalam Tax Amnesty 2016 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) 2022.

Jika mengacu pada Undang-undang (UU) No.11/2016 tentang Pengampunan Pajak, Rafael merupakan wajib pajak (WP) yang berhak mendapatkan pengampunan. Hal itu berlaku lantaran keikutsertaannya berlangsung pada sebelum dirinya terjerat masalah hukum.

Berdasarkan pasal 3 ayat (3) UU No.11/2016, WP yang tidak berhak mendapatkan pengampunan pajak adalah mereka yang tengah berada dalam penyidikan dan berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan; mereka yang sedang dalam proses peradilan; atau yang sedang menjalani hukum pidana, atas tindak pidana bidang perpajakan.

Sementara itu, seperti diketahui, kasus yang menjerat Rafael justru baru mengemuka pada awal 2023. Informasi hartanya yang tak sesuai profil juga mengemuka lantaran kena imbas kasus penganiayaan oleh anaknya, Mario Dandy. Artinya, saat itu pun kasus Rafael belum naik bahkan ke tahap penyelidikan.

Di sisi lain, berdasarkan UU Pengampunan Pajak juga Rafael dinyatakan tidak bisa dijerat dalam tindak pidana perpajakan untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.

"Wajib Pajak yang telah memperoleh tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat [1] tidak dilakukan: a. pemeriksaan; b. pemeriksaan bukti permulaan; dan/atau c. penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai dengan akhir tahun pajak terakhir," bunyi pasal 11 ayat (2).

Di sisi lain, dalam hal WP yang telah memperoleh tanda terima sebagai bukti penerimaan Surat Pernyataan, sedang dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan tindak pidana perpajakan untuk  masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai dengan akhir tahun pajak terakhir, maka ditangguhkan sampai dengan terbitnya Surat Keterangan.

"Pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat [3] dihentikan dalam hal Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan Surat Keterangan," bunyi pasal 11 ayat (4).

Oleh karena itu, WP yang sudah mendapatkan Surat Keterangan yang dimaksud bakal mendapatkan pengampunan pajak oleh tim penyidik dari Ditjen Pajak. Pengampunan yang dimaksud di antaranya berupa bebas dari pemeriksaan pajak, bukti permulaan, serta penyidikan dalam tindak pidana bidang perpajakan.

Ditjen Pajak Kemenkeu juga menjamin manfaat perpajakan bagi para peserta Tax Amnesty 2016 maupun PPS 2022.

"Harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti kepada Bisnis, Rabu (29/3/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper