Bisnis.com, JAKARTA - Irjen Pol Napoleon Bonaparte disanksi demosi 3 tahun 4 bulan dalam kasus gratifikasi untuk menghapus status red notice terpidana Joko Soegiharto Tjandra dari Interpol.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Ahmad Ramadhan mengatakan sanksi itu merupakan hasil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sidang itu digelar pada Senin (28/8/2023) yang digelar di ruang sidang Divpropam Polri di gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri dan menyatakan bahwa Napoleon sudah melakukan tindakan tercela.
"Mutasi bersifat Demosi selama 3 tahun 4 bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri," kata Ramadhan dalam keterangannya, dikutip (29/8/2023).
Ramadhan menerangkan Napoleon telah terbukti melakukan tindak pidana Korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice Joko.
Adapun, pasal yang menjeratnya yakni Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Baca Juga
"Telah melakukan tindak pidana Korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice atas nama JST dan atas perbuatannya tersebut terhadap terduga pelanggar berdasarkan Putusan MA dipidana penjara selama 4 tahun telah berkekuatan hukum tetap," tambahnya.
Sebagai informasi, perwira tinggi berusia 56 tahun ini dinilai terbukti menerima US$370.000 atau Rp5,1 miliar dan Sin$200.000 atau sekitar Rp7,3 miliar dari Djoko Tjandra.
"Saudara NB menerima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak banding," pungkas Ramadhan.