Bisnis.com, JAKARTA — Struktur organisasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak hanya mencakup berbagai satuan dan fungsi, tetapi juga hierarki kepangkatan yang jelas.
Pangkat Polisi diatur dalam Pasal 1 angka 2 Perkapolri 11/2018, yaitu: Pangkat adalah tingkat kedudukan yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasan.
Dilansir dari Laman Polisi.com, Selasa (1/7/2025), sebagaimana tanda kepangkatan lainnya, kepangkatan POLRI terdiri atas tiga golongan utama: Tamtama, Bintara, dan Perwira. Dengan rincian jajaran pangkat perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama, bintara tinggi, bintara, dan tamtama.
Urutan Pangkat Polisi
Pangkat Perwira Tinggi Polri
- Jenderal Polisi
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol)
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol)
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol)
Pangkat Perwira Menengah Polri
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
- Komisaris Polisi (Kompol)
Pangkat Pangkat Perwira Pertama Polri
- Ajun Komisaris Polisi (AKP)
- Inspektur Polisi Satu (Iptu)
- Inspektur Polisi Dua (Ipda)
Pangkat Bintara Tinggi Polri
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu)
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda)
Pangkat Bintara Polri
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka)
- Brigadir Polisi (Brigpol)
- Brigadir Polisi Satu (Briptu)
- Brigadir Polisi Dua (Bripda)
(Muhamad Ichsan Febrian)