Bisnis.com, JAKARTA - Denny Indrayana menyampaikan surat terbuka kepada Pimpinan DPR RI untuk memulai proses impeachment (pemakzulan) Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam surat tersebut, eks Wamenkumham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan tiga dugaan pelanggaran konstitusi yang dilakukan Jokowi.
"Sebagai bukti awal, saya tuliskan kesaksian seorang tokoh bangsa, yang pernah menjadi wakil presiden, bahwa Presiden Jokowi sedari awal memang mendesign hanya ada dua capres dalam Pilpres 2024, tanpa Anies Baswedan. Sebagai bukti awal, kesaksian tersebut tentu harus divalidasi kebenarannya," tulis Denny dalam cuitan di akun Twitter pribadinya, Rabu (7/6/2023).
Denny mengungkapkan bahwa tokoh bangsa yang merupakan eks wapres itu mendapatkan informasi bahwa Anies akan dijegal dengan kasus korupsi sehingga gagal maju di Pilpres 2024.
Oleh karenanya, ahli hukum tata negara ini menyarankan DPR melakukan investigasi melalui hak angketnya, yang dijamin UUD 1945. Menurutnya, hak Angket DPR harus dilakukan untuk menyelidiki dugaab pengaruh kekuasaan Presiden Jokowi yang menggunakan KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian, untuk menjegal Anies Baswedan menjadi kontestan dalam Pilpres mendatang.
Dugaan pelanggaran kedua oleh Jokowi adakah pembiaran Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengganggu kedaulatan Partai Demokrat. Denny menduga, upaya 'boikot' terhadap Partai Demokrat akan berujung pada penjegalan Anies maju di pesta demokrasi 5 tahunan itu.
Baca Juga
"Tidak mungkin Presiden Jokowi tidak tahu, Moeldoko sedang cawe cawe mengganggu Partai Demokrat, terakhir melalui Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Anggaplah Presiden Jokowi tidak setuju, dengan langkah dugaan pembegalan partai yang dilakukan oleh KSP Moeldoko tersebut, Presiden terbukti membiarkan pelanggaran Undang Undang Partai Politik yang menjamin kedaulatan setiap parpol," tulis Denny dalam suratnya.
Dugaan pelanggaran ketiga adalah Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan pimpinan partai politik dalam menentukan arah koalisi dan pasangan capres cawapres menuju Pilpres 2024.
Denny menilai, indikasi pelanggaran itu sudah tampak dari perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).