Waktu utama membayar zakat fitrah
Dilansir dari laman Baznaz, ada beberapa hukum waktu dalam membayar zakat fitrah mulai dari waktu wajib sampai haram.
1. Waktu wajib, yaitu pada akhir Ramadan dan awal Syawal.
2. Kedua adalah waktu sinnah, yakni saat salat Subuh dan sebelum salat Idulfitri.
3. Ketiga ada yang namanya waktu mubah, yakni pada bulan Ramadan sampai akhir Ramdan.
4. Keempat ada waktu makruh yakni setelah salat Idulfitri namun sebelum matahari terbenam pada hari Idulfitri.
Waktu ini makruh (dibenci) untuk membayar zakat fitrah karena sudah melewati waktu yang disyariatkan. Rasulullah SAW bersabda bahwa siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhitung sedekah sunnah biasa.
Baca Juga
5. Sementara yang kelima adalah waktu haram, yakni setelah matahari terbenam pada hari raya Idulfitri.
Dengan demikian, batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah setelah salat Idul Fitri namun sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri.