Pada rapat dengan Komisi III DPR, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut menyoroti kasus yang menjerat Rafael.
Dia menilai kepemilikan saham Rafael di dua perusahaan, yang menggunakan nama istrinya sudah cukup untuk bisa diusut unsur pidana pencucian uangnya.
Perbuatan Rafael itu dinilai sesuai dengan salah satu modus TPPU yakni penggunaan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan, transaksi pembelian barang fiktif, penyimpanan harta hasil kejahatan dalam safe desposit box di tempat lainnya.
"Seperti RAT, dia laporan [hartanya] sendiri sedikit. Tetapi istrinya, anaknya, perusahannya itu patut dicurigai karena pekerjaannya. Apakah betul itu pencucian uang? Nanti dibuktikan, tetapi itu sudah memenuhi syarat," jelasnya.