Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan sejumlah penggeledahan dan menyita beberapa barang bukti terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI (BBRI).
Pada Jumat (4/7/2025), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap tim penyidik telah menggeledah beberapa lokasi seperti lima rumah dan dua kantor swasta di Jakarta, pada Selasa (1/7/2025) dan Rabu (2/7/2025).
"Dalam perkara ini KPK telah melakukan pemeriksaan kepada para pihak untuk dimintai keterangan dan juga serangkaian kegiatan penggeledahan. Di mana dalam pengledahan tersebut KPK juga telah menemukan beberapa dokumen terkait pengadaan, catatan keuangan dan juga barang bukti elektronik lainnya," jelas Budi, dikutip Sabtu (5/7/2025).
Hasilnya, tim penyidik menemukan uang sebesar Rp2,3 miliar di rekening milik pihak swasta yang diduga merupakan bagian fee dari pengadaan EDC di BRI. Uang itu kini telah dipindahkan ke rekening KPK.
Kemudian, penyidik turut menemukan bilyet deposito senilai Rp28 miliar milik salah satu pihak terkait dengan kasus tersebut. Bukti lain yang turut disita yakni dalam bentuk dokumen serta elektronik diduga terkait dengan kasus tersebut.
Budi menyebut bukti-bukti yang telah disita serta keterangan para saksi yang diperiksa nantinya akan digunakan untuk mendukung penanganan perkara tersebut.
Baca Juga
Barang-barang yang disita juga akan digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas proyek pengadaan EDC itu.
"Semuanya telah dilakukan penyitaan dan sebagai langkah awal dalam pemulihan keuangan negara. Termasuk kami mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk kemudian juga kooperatif dalam proses penyidikan ini," jelasnya.
Pada kasus tersebut, KPK melakukan penyidikan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada pihak yang ditetapkan tersangka. Namun, sebanyak 13 orang di antaranya dari kalangan penyelenggara negara telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 27 Juni 2025.
Beberapa pihak yang telah dicegah untuk ke luar negeri itu yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto dan mantan Direktur BRI, Indra Utoyo, yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk. atau Allo Bank.
Proyek pengadaan EDC yang tengah diusut KPK ini senilai Rp2,1 triliun pada tahun anggaran 2020-2024. Sejauh ini, indikasi kerugian keuangan negara yang ditaksir penyidik KPK sekitar Rp700 miliar, dan berpotensi meningkat setelah adanya audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK maupun BPKP.