Sekadar informasi, keadilan restoratif memiliki arti bahwa dalam proses tersebut melibatkan semua pihak terkait, memperhatikan kebutuhan korban, ada pengakuan tentang kerugian dan kekerasan, reintegrasi dari pihak-pihak terkait ke dalam masyarakat, dan memotivasi serta mendorong para pelaku untuk mengambil tanggung jawab.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, saat melakukan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Johanis mengusulkan agar para koruptor dapat diberikan opsi keadilan restoratif.
Johanis menjelaskan, bentuk keadilan restoratif yang diusulkannya yaitu para koruptor mengembalikan seluruh uang yang mereka ambil. Tak hanya itu, mereka juga dikenakan uang denda.
“Ketika ada orang yang melakukan tindak pidana korupsi, kemudian saya berharap, dia dapat mengembalikan uang tersebut, tetapi dia kena denda juga, kena sanksi juga. Jadi kalau dia merugikan negara Rp10 juta, saya berharap dia mengembalikan negara sebanyak Rp20 juta,” jelas Johanis saat uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Meski begitu, dia sadar pasal 4 UU 20/2001 tak memungkinkan para koruptor memiliki opsi keadilan restoratif (restorative justice). Oleh sebab itu, dia mengusulkan ke depannya dibuat aturan mengenai restorative justice untuk koruptor.
“Bisa diisi dengan suatu peraturan untuk mengisi kekosongan peraturan hukum, dengan membuat mungkin peraturan presiden,” ujar Johanis.
Baca Juga
Sebelumnya, Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD juga sempat menyinggung soal keadilan restoratif. Menurutnya, keadilan restoratif menjadi solusi atas sistem peradilan pidana di Indonesia.
Namun, Mahfud juga menilai keadilan restoratif rentan terjadi industrialisasi hukum yakni menjadi sarana transaksional baru dalam penyelesaian perkara. Dia pun meminta para penegak hukum mewaspadai potensi industrialisasi hukum dalam penerapan keadilan restoratif.