Bisnis.com, JAKARTA - Aksi Cepat Tanggap (ACT) hangat diperbincangkan di media sosial twitter.
Banyak tagar bermunculan mulai dari 'Aksi Cepat Tilap', hingga 'Jangan Percaya ACT'. Dilansir dari laporan Tempo, Yayasan yang bergerak di bidang kemanusiaan ini disebut-sebut menyelewengkan duit donasi umat.
Disebutkan juga bahwa petinggi ACT memperoleh gaji hingga ratusan juta.
Lantas bagaimana profil ACT?
Dilansir dari laman resmi act.id, ACT didirikan pada 21 April 2005, sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial kemanusiaan.
Kegiatan ACT meliputi tanggap darurat bencana, program pemulihan pascabencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta program berbasis spiritual seperti kurban, zakat dan wakaf.
Baca Juga
"ACT didukung oleh donatur publik dari masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi terhadap permasalahan kemanusiaan dan juga partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan Corporate Social Responsibility (CSR)," tulis ACT dalam laman resminya, dikutip Senin (4/7/2022).
Dalam laman resmi ACT mengaku secara rutin memberikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik kepada donatur dan pemangku kepentingan lainnya.
Laporan keuangan ini, tulis ACT, juga dipublikasikan ke media massa.
Pada 2012, ACT mulai menjadi lembaga kemanusiaan global, dengan jangkauan aktivitas yang lebih luas.
Pada skala lokal, ACT mengembangkan jejaring ke semua provinsi baik dalam bentuk jaringan relawan dalam wadah MRI (Masyarakat Relawan Indonesia) maupun dalam bentuk jaringan kantor cabang ACT.
Sampai saat ini, aktivitas program ACT menjangkau 30 provinsi dan 100 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Pada skala global, ACT mengembangkan jejaring dalam bentuk representative person sampai menyiapkan kantor ACT di luar negeri.
Jangkauan aktivitas program global sudah sampai ke 22 Negara di kawasan Asia Tenggara, Asia Selatan, Indocina, Timur Tengah, Afrika, Indochina dan Eropa Timur.
"Wilayah kerja ACT di skala global diawali dengan kiprah dalam setiap tragedi kemanusiaan di berbagai belahan dunia seperti bencana alam, kelaparan dan kekeringan, konflik dan peperangan, termasuk penindasan terhadap kelompok minoritas berbagai negara," tulis ACT.
Struktur manajemen ACT:
Dewan Pembina
Ketua : N Imam Akbari
Anggota :
Bobby Herwibowo, Lc
Dr Amir Faishol Fath, Lc, MA
Hariyana Hermain
Dewan Pengawas
Ketua : H Sudarman, Lc
Anggota : Sri Eddy Kuncoro
Pengurus
Ketua : Ibnu Khajar
Sekretaris : Sukorini
Bendahara : Echwan Churniawan