Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berkas Perkara Korupsi Dana Tabungan Perumahan Angkatan Darat Diserahkan ke Oditur Militer

Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang terdiri dari unsur Kejaksaan, POM AD, dan Otjen TNI menyerahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dana tabungan wajib perumahan (TWP) Angkatan Darat periode 2019–2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antara
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang terdiri dari unsur Kejaksaan, POM AD, dan Otjen TNI menyerahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi dana tabungan wajib perumahan (TWP) Angkatan Darat periode 2019–2020.

Berkas dan tersangka diserahkan kepada Kepala Oditur Militer Tinggi (Kaotmilti) II berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 45/KMA/SK/II/2022 tanggal 3 Februari 2022 tentang Penunjukan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Adapun, kedua tersangka dimaksud adalah Brigadir Jenderal TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019, dan NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH).

“Kedua Berkas Perkara dan Surat Dakwaan para tersangka tersebut langsung dilimpahkan kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, dan berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Militer Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor TAPHAN/01/K-AD/PMT-II/I/2022 tanggal 4 Februari 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, dikutip Minggu (6/2/2022).

Dengan diserahkannya berkas perkara, status kedua tersangka naik menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

“Serta Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memerintahkan Oditur Militer Tinggi pada Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk melaksanakan penetapan penahanan terhadap kedua terdakwa selama 30 hari, terhitung mulai 4 Februari 2022 sampai dengan 5 Maret 2022,” ujarnya.

Brigjen TNI YAK akan ditahan di Instalasi Tahanan Militer Puspomad, sedangkan NPP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Adapun, perkara tersebut terkait dengan adanya penempatan dana TWP yang tidak sesuai ketentuan dan investasi di luar ketentuan pengelolaan TWP berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018.

Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis, yaitu NPP selaku Direktur Utama GSH, A selaku Direktur PT Indah Bumi Utama, Kol. CZI (Purn) CW, KGS M M S dari PT Artha Mulia Adiniaga.

“Domain dana TWP yang disalahgunakan oleh terdakwa termasuk domain keuangan negara, sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara, di mana sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debet langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan, sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan tersebut kepada para prajurit,” ucapnya.

Akibat perbuatan keduanya, negara merugi Rp133,7 miliar. Perhitungan kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI pada 28 Desember 2021.

“Perbuatan para terdakwa didakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana: Kesatu primair Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3; atau Kedua Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Tim Penuntut Koneksitas (Jaksa dan Oditur) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer selanjutnya akan menunggu penetapan jadwal sidang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper