Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Calon Kepala Badan Otorita IKN, Siapa Masuk Kriteria Jokowi?

Pembentukan badan otorita diatur dalam UU IKN dan harus sudah terbentuk pada akhir tahun 2022.
Pradesain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta / Twitter
Pradesain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta / Twitter

3. Wali Kota Makassar Danny Pomanto

Danny Pomanto tercatat memili latar belakang pendidikan teknik arsitektur dan mantan dosen jurusan arsitektur di Universitas Hasanuddin, Makassar.

Dikutip dari laman makassarkota.go.id, Danny pernah mendapatkan beberapa penghargaan di bidang arsitektur diantaranya IAI AWARD dari IAI Sulawesi Selatan untuk karya Arena Taman Mtq Kendari pada 2006; IAI AWARD dari IAI Sulawesi Selatan untuk karya Kantor Gubernur Provinsi Gorontalo pada 2006; dan IAI AWARD dari IAI Sulawesi Selatan untuk karya Rumah Pasca Bencana.

4. Gubernur Aceh Nova Iriansyah

Sebelum terjun ke dunia politik, Gubernur Aceh Nova Iriansyah sempat mengajar sebagai dosen jurusan arsitektur di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh.

Lulusan magister Teknik Arsitektur ITB Bandung ini juga pernah menjabat sebagai ketua jurusan periode 2004-2006 memilih berkarir di dunia politik pada 2006 setelah belasan tahun bergelut sebagai arsitek.

Seperti diketahui, Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah disahkan menjadi UU IKN melalui rapat paripurna DPR RI pada Selasa (18/1/2022). Pelaksanaan ini sesuai dengan target yang ditetapkan oleh panitia khusus DPR RI sebelumnya.

Presiden Jokowi menyatakan bahwa salah satu institusi yang pertama kali pindah ke ibu kota baru Nusantara di Kalimantan Timur adalah Kepresidenan.

"Pada 2024 kemungkinan yang pertama pindah ke IKN adalah Kepresidenan dan 4 hingga 6 kementerian. Ini kemungkinan ya," katanya dalam pertemuan bersama pemimpin redaksi media massa, dikutip Kamis (20/1/2022).

Adapun, pembentukan badan otorita diatur dalam UU IKN. Menurut Pasal 4 UU IKN, Badan Otorita IKN merupakan lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara.

Lembaga tersebut selambat-lambatnya harus terbentuk akhir tahun ini. "Otorita IKN Nusantara mulai beroperasi paling lambat pada akhir tahun 2022," bunyi Pasal 36 UU IKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper