Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Imigrasi Ungkap Penangkapan Buronan Hendra Subrata, Begini Kronologinya

Hendra Subrata diduga telah melanggar pasal 126 huruf c UU No.6/2011 tentang Keimigrasian, yaitu memberikan data yang tidak sah dan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menjelaskan kronologi penangkapan buronan Kejaksaan Agung, Hendra Subrata alias Endang Rifai.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan bahwa Endang berhasil ditangkap setelah sempat mengajukan permohonan penggantian paspor karena halaman penuh di KBRI Singapura pada Rabu, (17/2/2031).

Menurutnya Endang Rifai mengajukan penggantian paspor dengan melampirkan persyaratan berupa KTP, izin tinggal Long Term Visit Pass (LTPV) yang berlaku hingga 2 April 2021. Buronan kasus percobaan pembunuhan itu juga menyertakan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa ia merupakan pasien di salah satu rumah sakit ternama di Singapura.

Endang Rifai mengaku bahwa alasannya tinggal di Singapura adalah mendampingi istri yang sedang sakit.

Pada tanggal 28 Mei, diketahui istri dari Endang Rifai, Linawaty Widjaja, terlebih dahulu telah mengajukan permohonan penggantian paspor di KBRI Singapura. Saat Petugas Atase Imigrasi KBRI Singapura melakukan penelitian dan pendalaman terhadap berkas Endang Rifai, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data yang dilampirkan oleh Endang Rifai dengan data yang dilampirkan oleh Linawaty Widjaja.

Diketahui bahwa Kartu Keluarga yang dilampirkan Linawaty Widjaja menyatakan bahwa nama suaminya adalah Hendra Subrata, sedangkan Endang Rifai pada pengajuannya mengisi data istri pada formulir Perdim 11 dengan nama Linawaty Widjaja. 

Nama lahir dari Endang Rifai yakni Jong Khim Tjiang, yang mana berdasarkan Surat Pernyataan Ganti Nama No. 127/I/Kep/12/1966 Tanggal 1 Juli 1968, nama tersebut diganti menjadi Hendra Subrata. 

“Hasil pendalaman Atase Imigrasi bekerja sama dengan Atase Kepolisian KBRI Singapura berhasil mengidentifikasikan bahwa kedua nama tersebut merupakan orang yang sama.”, ujar Arya, Minggu (27/6/2021).

Dia juga menyebutkan, paspor atas nama Endang Rifai alias Hendra Subrata telah ditarik dan diterbitkan SPLP untuk pemulangan yang bersangkutan ke Indonesia. 

“Endang Rifai alias Hendra Subrata rencananya akan dipulangkan ke Indonesia hari Sabtu, 26 Juni 2021, dengan penerbangan dari Singapura ke Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya yang bersangkutan akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses eksekusi," tutupnya.

Hendra Subrata diduga telah melanggar pasal 126 huruf c UU No.6/2011 tentang Keimigrasian, yaitu memberikan data yang tidak sah dan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Siaran Pers
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper