Bisnis.com, BANDUNG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung menyatakan ada sebanyak 12 narapidana kasus korupsi mendapat remisi atau pengurangan hukuman pada Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.
Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan, sejumlah narapidana itu mendapat remisi yang berbeda beda, mulai dari 15 hari hingga dua bulan lamanya.
"Yang mendapat remisi Lebaran 2021 khusus narapidana korupsi ada 12 orang. Tapi untuk secara total jumlah penerima remisi di Lapas Sukamiskin sebanyak 72 orang," kata Elly di Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/5/2021).
Remisi diberikan apabila narapidana korupsi itu telah menjadi justice collaborator. Narapidana tersebut telah membayar kerugian negara dan telah berkelakuan baik selama di lapas.
Dengan adanya pemberian remisi itu, menurutnya, akan terjadi penghematan biaya operasional lapas.
Salah satunya, kata dia, bisa menghemat uang makan hingga Rp49 juta. Berikut nama-nama narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi:
Baca Juga
1. Agus Mulyana 1 bulan 15 hari
2. Agus Setiawan 1 bulan 15 hari
3. Budi Winata 1 bulan
4. Budi Hartono 1 bulan
5. Chris Leo Manggala 2 bulan
6. Beben Sofyar 1 bulan
7. Irman bin A 1 bulan 15 hari
8. Mohammad Ripai 1 Bulan
9. Sugiharto 1 bulan 15 hari
10. Yudi Kartolo 1 bulan 15 hari
11. Yaya Purnomo 1 bulan
12. Yovie Gusman 1 bulan